NERAKA DI BALAI DESA KALIWATUKRANGGAN! Anak 15 Tahun Babak Belur, Muntah Darah Usai Diperiksa Oknum Perangkat Desa

Korban penganiayaan oknum perangkat Desa Kaliwatukranggan (kanan)

PURWOREJO |Balai desa yang seharusnya menjadi tempat perlindungan warga justru berubah menjadi ruang dugaan kekerasan. Seorang anak berusia 15 tahun, RR, ditemukan dalam kondisi babak belur, wajah lebam, tubuh memar, bahkan muntah darah, usai berada di Balai Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

Tangis pecah. Amarah menggelegak. Ayah korban, Robet Sinurat, nyaris tak percaya saat melihat anaknya terkulai lemas di balai desa.

“Anak saya seperti habis dihajar ramai-ramai. Saya hancur lihat kondisinya,” ujar Robet dengan suara gemetar.
Peristiwa memilukan itu terjadi Rabu malam, 7 Januari 2026. RR awalnya dijemput temannya dengan alasan membeli umpan pancing. Namun hingga malam, anak itu tak pulang. Sekitar pukul 21.18 WIB, Robet justru didatangi

Kepala Dusun yang mengatakan RR ditahan di balai desa karena dituduh mencuri uang Rp182.000.
Tanpa proses hukum. Tanpa pendamping. Tanpa perlindungan anak.

Saat Robet tiba di lokasi, semua sudah terlambat. RR dalam kondisi tidak berdaya. Menurut keterangan warga, anak itu diduga dipukul oleh seorang warga bernama Edo dan Sunarto, yang merupakan oknum perangkat desa.

Fakta ini membuat luka keluarga semakin dalam. Aparat desa yang seharusnya melindungi, justru diduga menjadi pelaku.

Penderitaan RR belum berhenti. Setelah dibawa pulang, ia muntah darah hingga dua kali. Keesokan harinya, korban harus dilarikan ke rumah sakit dan dirawat intensif.

“Dokter bilang lukanya serius. Ini bukan tamparan biasa,” tegas Robet.

Merasa tidak ada tanggung jawab dan pembiaran dari pihak desa, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah dibuat agar kasus ini diusut tuntas.

“Kalau anak saya salah, ada hukum. Bukan main hakim sendiri. Ini anak, bukan penjahat,” kata Robet lantang.
Sorotan juga diarahkan ke Kepala Desa Kaliwatukranggan, Harjono. Keluarga menilai pemerintah desa gagal melindungi warganya, terutama anak di bawah umur.

Sementara itu, Sunarto mengakui telah menampar RR. Namun ia berdalih tindakannya hanya untuk mendidik.
“Saya hanya menampar dua kali,” ujarnya.

Pernyataan itu justru memantik kemarahan publik. Hukum melarang kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh aparat desa.
Kini satu tuntutan menggema dari keluarga korban dan masyarakat:
Usut. Adili. Tegakkan keadilan.

“Saya cuma ingin keadilan. Jangan sampai balai desa jadi tempat anak-anak disiksa,” pungkas Robet.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat desa dan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum:
apakah hukum benar-benar melindungi anak, atau justru tunduk pada kekuasaan?. (Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *