CILACAP | Misteri penemuan jasad seorang balita di wilayah Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial GR (23) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap. GR diketahui merupakan anak dari pemilik rumah tempat korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi saat tersangka berada seorang diri di rumah.
“Dari keterangan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan ketika korban berada di rumah pelaku,” ujar Budi dalam keterangan pers, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Kapolresta, tindakan tersangka dipicu oleh dorongan nafsu. Saat korban menangis dan berteriak, tersangka panik dan melakukan perbuatan yang berujung pada meninggalnya korban.
Setelah kejadian tersebut, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan plastik dan karung, lalu menyembunyikannya di area sekitar rumah.
“Kami memastikan peristiwa ini dilakukan oleh pelaku seorang diri dan tidak ada keterlibatan pihak lain,” kata Budi.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkapnya di wilayah Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, saat berada di rumah temannya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal dalam KUHP dengan ancaman pidana tambahan. (rd)












