Gebrakkasus,- Pemasangan tiang internet tanpa izin Pemerintah Daerah (Pemda) adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum karena setiap penyelenggara infrastruktur telekomunikasi wajib memiliki izin pemanfaatan ruang milik jalan atau aset daerah. Seperti fenomena yang terjadi di wilayah kecamatan cicurug kabupaten sukabumi, ISP My Republic sedang gencar-gencarnya pemasangan tiang sampai ke kampung-kampung, hal ini menjadi pertanyaan besar apakah sudah menempuh izin, praktisi hukum di kabupaten sukabumi, A angkat bicara mengenai banyaknya pemasangan tiang sampai ke pelosok-pelosok.
Menurut Arman, pihaknya baru saja mengirim pesan singkat WhatsApp ke DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dan ke Dinas PU Kabupaten Sukabumi mempertanyakan prihal izin My Republic terkait penanaman tiang.
berdasarkan hasil pesan singkat WhatsApp A dan pihak PU Kabupaten sukabumi menerangkan “sama pa kemarin mereka kena tegur dari kita terus di sukabumi kami putus pa, kemarin dari UPTD kita konfirmasi ke polsek cicurug pa kaitan my republik yg belum ada izin, belum semua pa, makanya lagi kita awasi yang belum ada izin nya di tindak tegas kaya di sukabumi di putus,” terangnya.
Disisi lain menurut keterangan dari bagian pendaftaran ijin penanaman tiang di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menerangkan, “Belum kaya nya pak, itu mah harus koordinasinya sama dinas PU,” Terangnya.
Kamipun mencoba menghubungi Rosandi sebagai pengawas lapangan dari PT. intisel sabkon dari YOFC yang bertugas memasang dan penarikan kabel FO di cicurug, menurutnya pihak My Republic sudah mempunyai ijin dari Dinas PU Kabupaten Sukabumi dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Saat kami meminta untuk di foto izin tersebut, Rosandi menuturkan bahwa pihaknya tidak memegang izin tersebut.
Masyarakat meminta Pemda Kabupaten Sukabumi dan dinas-dinas terkait untuk melakukan pembenahan, apabila pemasangan tiang tersebut tidak berizin, masyarakat meminta Pemda sukabumi tegas dalam penindakan dan tiang tersebut wajib di cabut kembali.












