Berikut penjelasan lengkap jenis hukuman/pemidanaan menurut KUHP Nasional.
Genrakkasus.com – Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional.
Hari ini, Jum’at 2 Januari 2026, KUHP Nasional ini resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
KUHP Nasional menghadirkan perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia.
Jika KUHP lama menitikberatkan pada asas retributif (pembalasan terhadap pelaku kejahatan), maka KUHP Baru mengedepankan asas restoratif dan korektif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan sekadar membalas kejahatan.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 51 KUHP Baru, yang menegaskan bahwa tujuan pemidanaan adalah mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat serta memulihkan keseimbangan dan mendamaikan pelaku, korban, dan masyarakat.
Tidak hanya memperbarui jenis-jenis tindak pidana, KUHP baru juga merumuskan kembali jenis-jenis hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan.
Pengaturan mengenai jenis hukuman pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia mengalami penyesuaian melalui berlakunya KUHP baru ini.
Pasal 64 UU No. 1 Tahun 2023 menyebutkan pidana terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, serta pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
Dengan demikian, KUHP baru secara normatif menambahkan satu kategori pidana yakni pidana khusus, di samping pidana pokok dan pidana tambahan, sebagai bentuk penyesuaian terhadap karakter dan kebutuhan penanganan tindak pidana tertentu.
Jenis Pidana Pokok Menurut KUHP Baru
KUHP baru mengatur secara rinci jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
Urutan jenis pidana tersebut tidak bersifat administratif semata, tetapi mencerminkan tingkat berat atau ringannya pidana sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.
Jenis Pidana Tambahan Menurut KUHP Baru juga memperluas cakupan pidana tambahan sebagai instrumen untuk melengkapi penjatuhan pidana pokok.
Hal ini diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, serta pemenuhan kewajiban adat setempat.
Lebih lanjut, Pasal 66 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa pidana tambahan dapat dijatuhkan apabila pidana pokok saja dinilai tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Pasal 66 ayat (3) memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan satu atau lebih jenis pidana tambahan secara kumulatif.
Selanjutnya, Pasal 66 ayat (4) menentukan bahwa pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap pelaku percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang diselesaikan.
Adapun bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang terlibat dalam perkara koneksitas, Pasal 66 ayat (5) menegaskan bahwa pengenaan pidana tambahan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku bagi TNI.
Pidana yang Bersifat Khusus
KUHP baru menambahkan kategori pidana yang bersifat khusus yang tidak dikenal sebagai kategori tersendiri dalam Pasal 10 KUHP lama.
Pasal 64 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan adanya “pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang‑undang”, dan Pasal 67 UU No. 1 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pidana yang bersifat khusus tersebut adalah pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.
Sehingga pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok umum, seperti dalam Pasal 10 huruf a KUHP lama, melainkan pidana khusus yang hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi dan aturan ketat sesuai pengaturan rinci dalam Buku Kesatu dan Buku Kedua UU No. 1 Tahun 2023.
Selain jenis‑jenis pidana di atas, KUHP baru juga mengenal “tindakan” yang dapat dikenakan bersama‑sama dengan pidana pokok untuk mencapai tujuan pemidanaan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Buku Kesatu UU No. 1 Tahun 2023.
Bahwa tindak pidana dapat diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan menurut definisi umum tindak pidana pada Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, sehingga sistem pemidanaan dalam KUHP baru tidak hanya berbasis pidana, tetapi juga tindakan.
Berita Terkait
Post Views: 236












