Pengadilan Tinggi Semarang Adakan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat Tahun 2025 di Wilkum Pengadilan Tinggi Semarang

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mohamad Shodiq, S.H (tengah), salah satu peserta pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang

Mohamad Shodiq, S.H (tengah), salah satu peserta pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang

SEMARANG – Pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang telah diumumkan 118 orang calon advokat yang berasal dari beberapa Organisasi Advokat yaitu; PERADAN, KAI Merah, KAI Hitam, DPN Indo, Peradi Bersatu, Peradi Utama, PPHKR, Peradi Nusantara dan Apsi,.pada hari ini Selasa 29 April 2025.

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Dr. Yapi, SH., MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang , disaksikan oleh Suyadi, SH dan Bambang Setiyanto, SH.

Dalam pengambilan sumpah sebagai advokat ini sesuai pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang advokat Jo surat ketua mahkamah agung RI Nomor: 73/KMA/HK.01/lX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang penyumpahan advokat.

Peserta dari beberapa organisasi advokat diantara Mohamad Shodiq SH. MP.d.I kelahiran Pati asal OA Peradan sebagai salah satu anggota yang mengikuti juga memiliki jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat sebagaimana Berita acara Nomor 1/WKPT.W12-U/HK.Adv/lV/2025. Atau surat pemberitahuan yang dapat diakses melalui website media sosialnya.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (tengah)

Untuk menjadi advokat meliputi usia minimal 25 tahun, Warga Negara Indonesia, dan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara.

Persyaratan Umum Jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat umumnya dilakukan secara berkala, tergantung pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi dan organisasi advokat yang bersangkutan.

Secara umum Persyaratannya adalah Warga Negara Indonesia, Usia minimal 25 tahun, Tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara.

Sedangkan persyaratan Khusus yaitu Lulus ujian profesi advokat (UPA), Memenuhi syarat magang, Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh organisasi advokat dan Pengadilan Tinggi setempat. (Sdq)

Berita Terkait

Polda Jateng Ringkus 4 Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI
Pertemuan Rutin Alumni Santri PP Mahir Arriyadl Ringin Agung Pare Kediri di PP Al-Huda Kayen Pati
Peningkatan TK Batik Perbaik Raih 7 Piala di Kejuaraan Drum Band Prabukusumo Cup 2025
Walking Tour Mlaku Lampah, Mahasiswa UMN Terkesan dengan Pasar Papringan Temanggung
Kecelakaan Akibat Tumpahan Solar di Gombel Lama, 3 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Operasi Premanisme, Polres Kebumen Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan di Warung Mie Ayam
Sinergitas Penegakan Hukum Diperkuat, Kapolda Lampung Audiensi dengan Kajati Lampung yang Baru
ART di Semarang Barat Diduga Bawa Kabur Emas-Berlian Milik Majikannya Senilai Rp 800 Juta

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:49

Polda Jateng Ringkus 4 Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI

Senin, 19 Mei 2025 - 18:47

Pertemuan Rutin Alumni Santri PP Mahir Arriyadl Ringin Agung Pare Kediri di PP Al-Huda Kayen Pati

Senin, 19 Mei 2025 - 18:27

Peningkatan TK Batik Perbaik Raih 7 Piala di Kejuaraan Drum Band Prabukusumo Cup 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:58

Walking Tour Mlaku Lampah, Mahasiswa UMN Terkesan dengan Pasar Papringan Temanggung

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:15

Kecelakaan Akibat Tumpahan Solar di Gombel Lama, 3 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:00

Operasi Premanisme, Polres Kebumen Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan di Warung Mie Ayam

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:48

Sinergitas Penegakan Hukum Diperkuat, Kapolda Lampung Audiensi dengan Kajati Lampung yang Baru

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:07

ART di Semarang Barat Diduga Bawa Kabur Emas-Berlian Milik Majikannya Senilai Rp 800 Juta

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59