PURWOREJO – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo yang digelar pada Kamis (17/4), Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH melalui Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, S IKom MSi secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2024.
DPRD Kabupaten Purworejo pun menetapkan keputusan atas laporan tersebut, lengkap dengan sejumlah rekomendasi strategis.
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo SSos, Wakil Ketua DPRD Purworejo, Rohman SSos, Fran Suharmaji SE MM, dan Estri Utami Setyowati ST, para Anggota DPRD Purworejo, Forkopimda, OPD, BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna dibuka dengan penyampaian apresiasi atas terlaksananya peringatan Hari Lahir Wage Rudolf Supratman pada 19 Maret 2025 lalu. Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, menegaskan bahwa LKPJ merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran kepada DPRD.
Bupati melalui Wakil Bupati mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Purworejo atas kerja keras dalam mencermati, mengkaji, dan membahas secara mendalam LKPJ Tahun Anggaran 2024. Ia juga menyampaikan terima kasih atas berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD dalam bentuk saran, masukan, serta koreksi yang bersifat positif dan konstruktif.
“Pada prinsipnya, seluruh rekomendasi yang telah ditetapkan DPRD akan kami terima dan tindak lanjuti secara serius bersama seluruh perangkat daerah, BUMD, hingga jajaran pemerintahan desa dan kelurahan,” tegas Dion.
Dalam paparannya, Wakil Bupati juga menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk terus meningkatkan koordinasi lintas sektor guna mewujudkan target-target dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, meski diakui masih ada beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penawaran persetujuan dari DPRD mengenai pelaksanaan agenda selanjutnya, yakni penyampaian pandangan umum fraksi serta jawaban Bupati atas pandangan umum tersebut. (*ts)