Gebrak Kasus —Fitriana Sari (32 tahun) Kampung Tanjung Mentok, telah membuat laporan resmi ke Polres Bangka Barat, Kendaraan Roda 4 miliknya dirampas pihak Leasing Adira Finance dijalan.
Kejadian Perampasan bermula saat Fitriana Sari melintasi jalan Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, dicegat oleh pihak leasing Adira Finance.
Sehingga melalui kuasa Hukumnya Agus Purnomo, S.H, meminta Kinerja Polres Bangka Barat dalam menindak lanjuti laporan Tindak Pidana Perampasan tersebut.
“Ibu Fitriana merupakan client saya, mengapresiasi kinerja Polres Bangka Barat dalam Laporan Tindak Pidana. Kami laporkan karena hal itu terjadi di Wilayah Hukum Polres Bangka Barat,” kata Agus Purnomo, Minggu (13/4/2025).
Agus Purnomo, S.H mengatakan, bahwa tindak pidana yang terjadi sudah diterbitkan surat pelaporan oleh Polres Bangka Barat.
“Perlunya ditetapkan Pasal Berlapis, bagi para Pelaku Tindak Pidana Perampasan pasal 368 KUHP Jo, Pasal 365 KUHP Jo, Pasal 378 KUHP, dan Serta Jo Penadah Hasil Tindak Pidana 480 KUHP,” ujar Agus Purnomo.
Agus Purnomo, S.H berharap agar inseden buruk ini tidak dianggap enteng, ini merupakan hal tindak pidana keras, dan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi untuk kedepannya.
“Ini bukan masalah sepele di kehidupan bermasyarakat, umumnya di Indonesia khusus nya di Bangka Belitung ,” tutup Agus Purnomo. ( SH).(Red).