Dokter dan Istri Penganiaya ART asal Banyumas Ditahan Polisi

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (dua dari kiri) beserta jajaran menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiayaan

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (dua dari kiri) beserta jajaran menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiayaan

JAKARTA TIMUR – Polres Metro Jakarta Timur menangkap dokter inisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) asal Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.

Kejadian berlangsung di rumah tersangka di Jalan Kunci, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada (8/4/2025). Sebelumnya Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3/2025).

“Dasar penanganan kasus ini, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan salah satu Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” ucap Kapolres dalam konfrensi pers, Jumat (11/4/2025).

Nicolas menjelaskan, korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka selama empat bulan sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Namun, tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh anak.

“Menurut keterangan dari para tersangka mereka tidak puas terhadap kinerja ART ini, dan diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan terhadap ketiga anaknya,” ujar Kapolres.

“Karena melihat hal itu, ibu majikan melakukan penganiayaan, kadang dibantu oleh suaminya. Penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan lantai. Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan,” terang Kapolres menambahkan.

Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, korban saat ini sudah pulang ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum Et Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta. (Red)

 

 

 

Berita Terkait

LSM PRL Meminta APH Menyeret MH Diduga Sutradara dalam Kasus Ijasah Palsu 
Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik, Sudah 3.326 Kasus Premanisme Ditindak
Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi
Pelaku Curanmor di BHC Bakauheni, Berhasil di Tangkap KSKP Bakauheni
Polsek Kalianda Berhasil Berantas Premanisme, Kini Pelaku Penganiayaan Diringkus
Maling AC di Kantor Pemkab Lamsel Kini Diamankan Polisi 
Kejar Premanisme, di Cafe Karaoke Desa Sukaraja Satgas Operasi Pekat Polres Lamsel Amankan Dua Warga Palas
Dewan Anak Adat Lampung Berikan Berikan Dukungan Penuh Kepada Kapolres Lamsel Yang Tegas Lawan Premanisme

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:57

LSM PRL Meminta APH Menyeret MH Diduga Sutradara dalam Kasus Ijasah Palsu 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:06

Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik, Sudah 3.326 Kasus Premanisme Ditindak

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:41

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:07

Pelaku Curanmor di BHC Bakauheni, Berhasil di Tangkap KSKP Bakauheni

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:00

Polsek Kalianda Berhasil Berantas Premanisme, Kini Pelaku Penganiayaan Diringkus

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:44

Maling AC di Kantor Pemkab Lamsel Kini Diamankan Polisi 

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:44

Kejar Premanisme, di Cafe Karaoke Desa Sukaraja Satgas Operasi Pekat Polres Lamsel Amankan Dua Warga Palas

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:38

Dewan Anak Adat Lampung Berikan Berikan Dukungan Penuh Kepada Kapolres Lamsel Yang Tegas Lawan Premanisme

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Polresta Bandar Lampung Turun Tangan Sambut Waisak dengan Hati

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:48