JAKARTA TIMUR – Polres Metro Jakarta Timur menangkap dokter inisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) asal Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
Kejadian berlangsung di rumah tersangka di Jalan Kunci, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada (8/4/2025). Sebelumnya Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3/2025).
“Dasar penanganan kasus ini, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan salah satu Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” ucap Kapolres dalam konfrensi pers, Jumat (11/4/2025).
Nicolas menjelaskan, korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka selama empat bulan sejak November 2024 hingga Maret 2025.
Namun, tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh anak.
“Menurut keterangan dari para tersangka mereka tidak puas terhadap kinerja ART ini, dan diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan terhadap ketiga anaknya,” ujar Kapolres.
“Karena melihat hal itu, ibu majikan melakukan penganiayaan, kadang dibantu oleh suaminya. Penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan lantai. Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan,” terang Kapolres menambahkan.
Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, korban saat ini sudah pulang ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum Et Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta. (Red)