Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook.

Saat korban mengklik iklan tersebut, ujar Direktur, akan terhubung ke dalam akun WhatsApp mengaku sebagai Prof AS. Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam treding saham dalam sebuah grup WhatsApp.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Direktur, Rabu (19/3/25).

Korban, ujarnya Direktur, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut. Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Direktur.

Ditambahkan Direktur, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.

“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” jelas Direktur.

Brigjen Pol. Himawan menuturkan, korban mulai merasa ada kejanggalan usai adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun. Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.

Disampaikan Brigjen Pol. Himawan, sejauh ini korban yang berhasil didatakan mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik pun juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait

Kadis Disdik Cirebon Dinilai Tutup Mata-Telinga atas Kasus Kekerasan oleh Oknum Guru SMPN 2 Susukan
Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap
Ibu Dan Ayah Merindukan Mu dirumah, Aulia Pulanglah Nak.!!!
Sinergi Antara TNI, Polri, dan Masyarakat, Hasilkan Rumah Harapan Baru Bagi Keluarga Slamet Widodo
Klaim Karbon PT PEMA: Proyek Angin yang Menyesatkan Aceh
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Waspada Terorisme Lewat Nonton Bareng Film Sayap-Sayap Patah 2
Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:58

Kadis Disdik Cirebon Dinilai Tutup Mata-Telinga atas Kasus Kekerasan oleh Oknum Guru SMPN 2 Susukan

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:53

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:48

Ibu Dan Ayah Merindukan Mu dirumah, Aulia Pulanglah Nak.!!!

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:11

Sinergi Antara TNI, Polri, dan Masyarakat, Hasilkan Rumah Harapan Baru Bagi Keluarga Slamet Widodo

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket

Senin, 12 Mei 2025 - 23:40

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Waspada Terorisme Lewat Nonton Bareng Film Sayap-Sayap Patah 2

Senin, 12 Mei 2025 - 18:45

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

Senin, 12 Mei 2025 - 12:33

Dalam Operasi Pekat Kerakatau 2025, 1 Pemuda Diamankan Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru

Hukum/Krimininal

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:53

Daerah Indonesia

Ibu Dan Ayah Merindukan Mu dirumah, Aulia Pulanglah Nak.!!!

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:48