Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN – Sebuah penemuan mengejutkan mengemuka di lingkungan pelayanan kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Ratusan kartu BPJS Kesehatan yang sudah terbit dan seharusnya sampai ke tangan masyarakat, ternyata ditemukan menumpuk dan terikat rapi di ruangan lemari rumah penjaga aset, tidak pernah dibagikan kepada pemiliknya. Jum’at tanggal 17/07/2026.
Kartu-kartu yang diperkirakan berjumlah lebih dari 200 lembar tersebut diketahui sudah lama terbit, namun diduga sengaja tidak disalurkan pada masa Reny menjabat sebagai Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda. Kartu-kartu itu terikat rapi dalam bundelan, dan tertulis nama “Reni” di bagian depan ikatan kertas, begitu saja tanpa ada yang menyentuhnya selama bertahun-tahun.
Ditemukan di Lemari Ruangan Penjaga Aset
Kasus ini terungkap setelah seorang narasumber menemukan bundelan kartu BPJS tersebut yang tersimpan rapi di dalam lemari ruangan rumah penjaga aset. Penemuan ini langsung memicu gelombang pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama ribuan warga yang selama ini mengaku kesulitan mendapatkan akses jaminan kesehatan.
“Sudah jadi, tapi tidak dibagikan. Untuk apa disembunyikan? Padahal banyak warga yang butuh dan sudah lama menunggu,” ujar warga yang merasa kecewa.
KRITIK TEGAS: Penahanan Kartu Adalah Pelanggaran Berat Hak Warga
Masyarakat dan pengamat menilai tindakan yang diduga dilakukan Reny merupakan pelanggaran serius yang merampas hak dasar warga:
1. MENGABAINKAN HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT
Kartu BPJS adalah jaminan hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan menahan dan tidak membagikan kartu yang sudah terbit, Reny diduga secara sengaja merampas hak akses pengobatan ratusan warga. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pengabaian berat terhadap kewajiban negara yang diemban sebagai pejabat publik.
2. MELANGGAR KODE ETIK DAN KEWAJIBAN JABATAN
Sebagai Direktur RSUD, Reny memegang amanah untuk melayani masyarakat. Menyembunyikan dokumen berharga milik warga bertentangan dengan prinsip melayani, jujur, dan transparan. Menumpuk kartu di lemari tanpa alasan yang jelas adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kelalaian berat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.
3. MENGHAMBAT AKSES PELAYANAN & MERUGIKAN RAKYAT
Akibat kartu tidak sampai ke tangan pemiliknya, ratusan warga kemungkinan besar tidak bisa berobat gratis, terpaksa mengeluarkan biaya sendiri, atau bahkan menunda pengobatan karena tidak mampu. Kerugian materiil maupun moril yang diderita masyarakat sangat besar dan nyata.
“Bayangkan berapa orang sakit yang tidak bisa berobat karena kartunya disembunyikan! Ini bukan sekadar kartu kertas, ini nyawa orang. Menahan kartu berarti menahan hak hidup rakyat. Pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas tokoh masyarakat.
4. TANPA ALASAN SAH, DIDUGA ADA MOTIF TERSEMBUNYI
Tidak ada satu pun aturan yang mengizinkan penahanan kartu BPJS yang sudah terbit. Masyarakat mempertanyakan: Kenapa harus disembunyikan? Apakah ada pihak yang diuntungkan jika warga tidak memiliki kartu? Apakah ada praktik pungutan liar atau penyaluran yang tidak transparan selama ini terjadi?
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus ditahan bertahun-tahun? Nama Reny tertulis jelas di ikatannya. Ini bukti bahwa beliau yang bertanggung jawab. Harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepegawaian,” tuntut warga.
Reny Kini Dipindah ke Puskesmas Way Urang
Yang menarik perhatian, sosok yang diduga bertanggung jawab atas penumpukan kartu tersebut, Reny, kini tidak lagi menjabat sebagai Direktur RSUD Bob Bazar. Ia telah dipindahkan dan kini bertugas sebagai staf di Puskesmas Way Urang, Kalianda.
Masyarakat mempertanyakan: Apakah pemindahan ini berkaitan dengan temuan kartu-kartu yang tidak disalurkan tersebut? Atau justru masalah ini sengaja diredam dengan memindahkan pejabat terkait ke tempat lain tanpa penyelesaian yang jelas?
Pertanyaan Kritis Masyarakat
– Kenapa kartu yang sudah jadi tidak dibagikan kepada yang berhak?
– Siapa yang bertanggung jawab menahan penyaluran kartu tersebut?
– Apakah ada pihak yang selama ini memanfaatkan celah ini untuk kepentingan pribadi?
– Berapa lama kartu-kartu itu dibiarkan, dan apakah masih berlaku saat ini?
– Apakah pemindahan Reni ke Puskesmas Way Urang merupakan bentuk penyelesaian administratif yang tertutup?
Desak Penyelidikan & Pembagian Segera
Masyarakat mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan serta BPJS Kesehatan Cabang Lamsel untuk segera:
1. Melakukan inventarisasi menyeluruh atas kartu-kartu yang ditemukan
2. Menelusuri dan memproses secara hukum serta kepegawaian pihak yang bertanggung jawab, termasuk Reni
3. Menjelaskan alasan pemindahan Reni dari jabatan Direktur RSUD Bob Bazar
4. Membagikan seluruh kartu yang masih berlaku kepada pemiliknya tanpa biaya
5. Melakukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi kartu yang dipendam
Hingga berita ini diturunkan, direktur RSUD Bob Bazar, Johari, mau pun Mantan direktur RSUD Bob Bazar Reny dan kepala Dinas Kesehatan, maupun BPJS Kesehatan Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait penemuan mengejutkan tersebut.
(Redaksi Gebrakkasus.com) Memberi ruang kelarfikasi kepada semua pihak yang bersangkutan.












