Polda Jateng, Gerebek Karaoke Mansion Semarang

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggerebek tempat hiburan malam Mansion KTV and Bar yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Semarang Selatan, pada Kamis (27/2/2025) malam. Penggerebekan ini dilakukan oleh Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng sejak pukul 21.00 WIB hingga Jumat 28 02/2025, dini hari sekitar pukul 00.19 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pegawai dan wanita pemandu karaoke (Ladies Companion atau LC) untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan adanya pertunjukan tari telanjang atau striptis yang dilakukan di tempat hiburan tersebut.

Kami sudah memiliki rekaman sebagai bukti. Pada saat penggerebekan, kami menemukan dugaan aktivitas striptis yang dilakukan oleh beberapa orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga bahwa tempat hiburan ini menyediakan layanan tari telanjang dengan tarif khusus untuk pelanggan tertentu.

Selain mengamankan belasan wanita LC, polisi juga membawa beberapa orang lainnya, termasuk pihak manajemen tempat hiburan tersebut.

“Beberapa orang kami bawa ke kantor, dari manajernya, papi, mami, serta 16 orang LC,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.

Meskipun telah mengamankan belasan orang, polisi masih menetapkan mereka sebagai saksi. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan praktik penyediaan pornografi yang terjadi di tempat tersebut.

Saat ini, Mansion KTV and Bar telah disegel oleh pihak kepolisian. Penyidik masih mendalami sejak kapan dugaan praktik striptis dan prostitusi ini dilakukan.

“Penetapan tersangka nanti akan bergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat banyak tempat hiburan malam yang beroperasi dengan kedok karaoke namun diduga menyediakan layanan ilegal. Polda Jateng berkomitmen untuk terus menindak tegas tempat-tempat yang melanggar hukum dan norma yang berlaku.(Ag’s)

Berita Terkait

KPRI Bhakti Husada Sejahtera Lamsel Mengadakan Kegiatan Tahunan: Koprasi Maju Membangun Masyarakat Lebih Baik
Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni
Polisi Gabungan Gelar Razia di Pelabuhan Bakauheni, Antisipasi Pungli dan Premanisme
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah
Pengurus PKB GMIM Wilayah Mapanget Dukung Pemberantasan Aksi Premanisme di Sulawesi Utara
Akademisi Beri Apresiasi Tinggi atas Tagline: Polri untuk masyarakat
Lomba Desa Tingkat kabupaten Lamsel, Desa Maja Menjadi Tuan Rumah di Kecamatan Kalianda

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:12

KPRI Bhakti Husada Sejahtera Lamsel Mengadakan Kegiatan Tahunan: Koprasi Maju Membangun Masyarakat Lebih Baik

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:10

Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:33

Polisi Gabungan Gelar Razia di Pelabuhan Bakauheni, Antisipasi Pungli dan Premanisme

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:24

Pengurus PKB GMIM Wilayah Mapanget Dukung Pemberantasan Aksi Premanisme di Sulawesi Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:22

Akademisi Beri Apresiasi Tinggi atas Tagline: Polri untuk masyarakat

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:54

Lomba Desa Tingkat kabupaten Lamsel, Desa Maja Menjadi Tuan Rumah di Kecamatan Kalianda

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:43

Rakernis Polri: Binmas dan Humas Jadi Garda Depan Wujudkan Keamanan dan Kemandirian Bangsa

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59