Polsek Palas Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Lamsel

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL ,– Polsek Palas berhasil melakukan menangkap pelaku penggelapan sepeda motor MAA (19) warga Desa Mandala Sari Kec. Sragi Lampung Selatan, pelaku diamankan pada Minggu, 2 Februari 2025.

Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mengatakan pada Rabu 05 Februari 2025, dan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku penggelapan di kediamannya Desa mandala sari Kec. Sragi kab. Lamsel tanpa perlawanan bersama barang bukti.

“pelaku MAA (19) setelah kami lakukan introgasi, mengakui telah meminjam motor korban AAN warga Kedaung Kec. Sragi dan tidak dikembalikan” lanjutnya

Kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor terjadi di Dusun Laksana Mulya/Siring 20, Desa Bandan Hurip, Kecamatan Palas, Lampung Selatan pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, ketika korban AAN (18), seorang pelajar meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“satu orang rekan pelaku masih kami lakukan pengejaran, dengan status DPO” pungkas Kapolsek

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku MAA (19) mengakui bahwa ia bersama A (DPO) telah menggelapkan motor Honda Beat hitam tahun 2016, nomor polisi BE 7246 BQ milik korban.

Motor tersebut dijual melalui transaksi online (COD) seharga Rp2.800.000, jauh di bawah harga pasar. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Palas beserta barang bukti berupa BPKB dan STNK motor korban untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Kapolsek Palas menghimbau kepada warga masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka. Maraknya kasus penggelapan kendaraan bermotor menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam transaksi yang melibatkan barang berharga. (*/Red)

Berita Terkait

Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma
RSD Kertosono Turut Berpartisipasi dalam Acara Boyong Natapraja dan Sedekah Bumi Kabupaten Nganjuk Tahun 2025
Polres Purworejo Bekuk Pengedar Upal, Total Rp11 Juta Diedarkan
Pasangan Kekasih Pengangsu dan Penimbun Pertalite di Cilacap Ditangkap Polisi
Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program MBG
Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
RSUD Dr.Iskak Tulungagung Gelar In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit
Sabu di Balik Bungkus Rokok : Pemuda Banjarnegara Diciduk Satresnarkoba Polres Wonosobo

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:40

Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:07

RSD Kertosono Turut Berpartisipasi dalam Acara Boyong Natapraja dan Sedekah Bumi Kabupaten Nganjuk Tahun 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:03

Polres Purworejo Bekuk Pengedar Upal, Total Rp11 Juta Diedarkan

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:42

Pasangan Kekasih Pengangsu dan Penimbun Pertalite di Cilacap Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:32

Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program MBG

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:22

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:23

RSUD Dr.Iskak Tulungagung Gelar In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:00

Sabu di Balik Bungkus Rokok : Pemuda Banjarnegara Diciduk Satresnarkoba Polres Wonosobo

Berita Terbaru