Polsek Palas Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Lamsel

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL ,– Polsek Palas berhasil melakukan menangkap pelaku penggelapan sepeda motor MAA (19) warga Desa Mandala Sari Kec. Sragi Lampung Selatan, pelaku diamankan pada Minggu, 2 Februari 2025.

Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mengatakan pada Rabu 05 Februari 2025, dan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku penggelapan di kediamannya Desa mandala sari Kec. Sragi kab. Lamsel tanpa perlawanan bersama barang bukti.

“pelaku MAA (19) setelah kami lakukan introgasi, mengakui telah meminjam motor korban AAN warga Kedaung Kec. Sragi dan tidak dikembalikan” lanjutnya

Kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor terjadi di Dusun Laksana Mulya/Siring 20, Desa Bandan Hurip, Kecamatan Palas, Lampung Selatan pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, ketika korban AAN (18), seorang pelajar meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“satu orang rekan pelaku masih kami lakukan pengejaran, dengan status DPO” pungkas Kapolsek

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku MAA (19) mengakui bahwa ia bersama A (DPO) telah menggelapkan motor Honda Beat hitam tahun 2016, nomor polisi BE 7246 BQ milik korban.

Motor tersebut dijual melalui transaksi online (COD) seharga Rp2.800.000, jauh di bawah harga pasar. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Palas beserta barang bukti berupa BPKB dan STNK motor korban untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Kapolsek Palas menghimbau kepada warga masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka. Maraknya kasus penggelapan kendaraan bermotor menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam transaksi yang melibatkan barang berharga. (*/Red)

Berita Terkait

Polres Kebumen Ungkap 76,02 Gram Sabu, Terbanyak dalam Beberapa Dekade
Kedapatan Jualan Togel, Kakek di Purwokerto Selatan Dibekuk Polisi
Korem Wijayakusuma Kolaborasi YLMI Peduli Kesehatan Mata Masyarakat
Pemkab Nganjuk Gelar Sarasehan Hari Lahir Pancasila dan Hari Lahir Bung Karno
Wakil Bupati Nganjuk Dampingi Mendikdasmen Monitoring SPMB di Nganjuk, Pastikan Proses Berjalan Lancar
Asah Ketangkasan Anggota, Polres Wonosobo Laksanakan Latihan Menembak di Lapangan Sawangan
Keliru dan Salah Besar Terkait Pemberitaan PT. Mubarok Energi Sejahtera Tidak Berizin dan Ada Keterlibatan APH HT
Dua Pekerja dan 1 Truk Tertimbun Longsor di Lokasi Galian C Argasunya

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:04

Polres Kebumen Ungkap 76,02 Gram Sabu, Terbanyak dalam Beberapa Dekade

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:31

Kedapatan Jualan Togel, Kakek di Purwokerto Selatan Dibekuk Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:27

Korem Wijayakusuma Kolaborasi YLMI Peduli Kesehatan Mata Masyarakat

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:16

Pemkab Nganjuk Gelar Sarasehan Hari Lahir Pancasila dan Hari Lahir Bung Karno

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:59

Wakil Bupati Nganjuk Dampingi Mendikdasmen Monitoring SPMB di Nganjuk, Pastikan Proses Berjalan Lancar

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:12

Asah Ketangkasan Anggota, Polres Wonosobo Laksanakan Latihan Menembak di Lapangan Sawangan

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:43

Keliru dan Salah Besar Terkait Pemberitaan PT. Mubarok Energi Sejahtera Tidak Berizin dan Ada Keterlibatan APH HT

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:10

Dua Pekerja dan 1 Truk Tertimbun Longsor di Lokasi Galian C Argasunya

Berita Terbaru