Lakukan Kekerasan Terhadap 4 Santriwatinya, K.H Achmad Labib Asrori Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAGELANG – Bergulirnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh K.H Achmad Labib Asrori kepada 4 (empat) orang santriwatinya, menapaki babak putusan sidang di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang pada, Senin (3/2/2025).

Dalam agenda vonis hukuman ini menyita perhatian publik terkhusus ribuan anggota Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat yang datang untuk mengawal jalanya sidang yang secara langsung dipimpin oleh Ketua Umum GPK Komandan GPK aliansi Tepi Barat Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s.

Selain itu, Kegiatan ini juga dihadiri Pj. Bupati Magelang, Kapolresta Magelang, Dandim 0705/Magelang, Ketua DPRD Kabupaten Magelang dan beberapa OPD yang ada di Kabupaten Magelang.

Kegiatan diawali dengan orasi oleh Yanto Pethuk’s yang dengan tegas menyuarakan tuntutan keadilan.

Penjabat Bupati Magelang, Sepyo Cahyanto dalam sambutannya menekankan pentingnya supremasi hukum dan perlindungan terhadap korban.

“Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen untuk mendampingi para korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar turut mengimbau massa aksi untuk menjaga kondusivitas selama proses persidangan.

“Kami menghargai aspirasi yang disampaikan. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.

Senada dengan itu, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, Sakir, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami berdiri bersama rakyat untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Setelah melalui serangkaian sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H., Akhirnya menjatuhkan hukuman untuk terdakwa selama 15 (lima belas) tahun penjara dan Denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Keputusan hakim ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi preseden positif dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.

Setelah putusan dibacakan, Yanto pethuk dihadapan yang hadir kembali menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya tidak akan tinggal diam melihat pelaku kekerasan seksual berkedok agama.

“Seperti tadi yang saya sampaikan, Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Dan Alhamdulillah kini sudah ada putusan yang menurut kami sudah cukup memuaskan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan Nasional, mengingat posisi terdakwa sebagai tokoh agama dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang.

Masyarakat berharap bahwa vonis yang dijatuhkan akan mencerminkan keadilan dan memberikan perlindungan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (AYS)

Berita Terkait

Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma
RSD Kertosono Turut Berpartisipasi dalam Acara Boyong Natapraja dan Sedekah Bumi Kabupaten Nganjuk Tahun 2025
Polres Purworejo Bekuk Pengedar Upal, Total Rp11 Juta Diedarkan
Pasangan Kekasih Pengangsu dan Penimbun Pertalite di Cilacap Ditangkap Polisi
Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program MBG
Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
RSUD Dr.Iskak Tulungagung Gelar In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit
Idul Adha : TPQ Solaama Dusun Keji Bagikan Daging Kurban ke-15 Dusun di Desa Kranggan Secara Merata

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:40

Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:07

RSD Kertosono Turut Berpartisipasi dalam Acara Boyong Natapraja dan Sedekah Bumi Kabupaten Nganjuk Tahun 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:03

Polres Purworejo Bekuk Pengedar Upal, Total Rp11 Juta Diedarkan

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:42

Pasangan Kekasih Pengangsu dan Penimbun Pertalite di Cilacap Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:32

Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program MBG

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:22

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:23

RSUD Dr.Iskak Tulungagung Gelar In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit

Senin, 9 Juni 2025 - 17:47

Idul Adha : TPQ Solaama Dusun Keji Bagikan Daging Kurban ke-15 Dusun di Desa Kranggan Secara Merata

Berita Terbaru