Pekerja pembangunan alun-alun cibadak tak pakai APD, Kabid Perkim: kita nanti coba bikin surat teguran kepada penyedia

Gebrakkasus, Sukabumi,- Pembangunan alun-alun cibadak termin pertama yang menelan anggaran sebesar Rp. 4.678.434.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2026 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi dan di laksanakan oleh PT. Haruman Buana Agung tampak kurang memperhatikan keselamatan para pekerja. Dengan adanya insiden truk molen yang terguling akibat menginjak tanah yang kosong sehingga ban mobil amblas dan terguling kami dapat melihat kelokasi pembangunan alun-alun cibadak tersebut, cukup banyak ada para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dalam bekerja. Selasa, (03/11/26).

Karena adanya insiden truk molen terguling, Kabid PKP dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Rudi Abdullah meninjau langsung ke lokasi.

“Kenapa saya kesini, saya mendapatkan laporan ada kejadian truk molen yang diduga amblas, mungkin dari jaringan drainase yang sedang dibuat, saya coba kroscek dulu kita evaluasi pengerjaannya bagaimana progres keselamatan kerjanya dan nanti kita evaluasi. hari ini saya baru datang saya kroscek dulu, kebetulan saya membawa team teknis kesini,” Katanya.

Saat disinggung terkait adanya beberapa pekerja tidak menggunakan APD walaupun dilokasi ada pengawas dari Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi dan ada mandor dari pihak PT. HARUMAN BUANA AGUNG, tidak menggunakan APD ini tampak seakan hal yang wajar.
“Kita pasti akan melaksanakan, kita dalam satu minggu ini akan melaksanakan rapat evaluasi kita nanti coba bikin surat teguran kepada penyedia, saya juga lihat yang sebagian pakai APD sedangkan APD itu kita anggap hal yang penting yah bagi keselamatan pekerja, kita akan melaksanakan evaluasi dengan penyedia nanti.” Pungkasnya.

Standar pengerjaan proyek yang baik mencakup perencanaan matang, kepatuhan pada spesifikasi teknis dan mutu, penerapan keselamatan kerja (K3), serta pengawasan berkala. Terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan harus mewajibkan pekerja memakai Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Menyediakan rambu-rambu pengaman, alat pemadam api ringan (APAR), dan jalur evakuasi. Mengadakan pengarahan keselamatan (safety briefing atau toolbox meeting) secara rutin sebelum bekerja.

Pengawasan dan Pelaporan pembangunan lapang alun-alun cibadak harus melibatkan pengawas lapangan atau konsultan independen untuk memantau progres pekerjaan, diharapkan Kejaksaan dan Kepolisian ikut andil dalam mengawasi pekerjaan ini, karena proyek ini menggunakan uang APBD, yang mana uang APBD itu bersumber dari rakyat dan untuk rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *