Forum Petani Penggarap Tenjojaya mengadu ke KDM terkait konflik dengan Bogorindo

Sukabumi,- Konflik Eks HGU Tenjojaya Memanas lagi, menurut narasumber beberapa masyarakat desa tenjojaya kecamatan cibadak kabupaten sukabumi disomasi Tiga Kali oleh PT. Bogorindo saat lahan masih disita Kejati Jabar, Para petani datang ke lembur pakuan untuk mengadu ke KDM, Gubernur Jabar. (09-10-26).

Belasan perwakilan masyarakat desa tenjojaya yang tergabung dalam Forum Petani Penggarap, hari ini bertolak menuju Lembur Pakuan untuk mengadu langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir masyarakat setelah surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati
Sukabumi terkait sengketa tanah eks HGU PT Tenjojaya sama sekali tidak mendapatkan tanggapan.

Menurut Team koordinator Forum Petani Penggarap tenjojaya, situasi di lapangan semakin memanas dan mendesak karena sebanyak 15 orang petani penggarap menerima surat somasi ketiga dari PT Bogorindo Cemerlang dengan tuduhan penyerobotan lahan. Pihak Forum menilai somasi beruntun ini merupakan bentuk intimidasi yang dipaksakan. Pasalnya, kedudukan hukum kepemilikan lahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Bogorindo Cemerlang saat ini masih berstatus dalam sitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Meskipun tanah tersebut dalam status sitaan hukum, pihak korporasi dinilai tetap keras kepala memaksakan diri untuk beroperasi di lapangan. Padahal, berdasarkan temuan di lapangan, PT. Bogorindo Cemerlang tidak mengantongi izin operasional yang sah untuk melakukan kegiatan di wilayah tersebut.

Ketua Forum Petani Penggarap Desa Tenjojaya, Dodi supriadi nata menyatakan bahwa tindakan
perusahaan yang memaksakan aktivitas tanpa izin di atas lahan sitaan korupsi adalah pembangkangan hukum yang nyata. Ironisnya, semenjak perusahaan mulai memaksa beroperasi, plang resmi penyitaan dari Kejaksaan justru hilang dari lokasi.

Dodi supriadi nata, “Kami datang ke Lembur Pakuan dengan harapan besar bisa bertemu langsung dengan Kang Dedi Mulyadi (KDM) selaku Gubernur Jawa Barat. Kami sudah bersurat ke Bupati Sukabumi tetapi nihil respons. Kini, 15 orang petani kami malah dihantam somasi yang ketiga kalinya oleh PT Bogorindo Cemerlang atas tuduhan menyerobot. Ini sungguh aneh, lahan itu jelas-jelas masih disita oleh Kejati Jabar. Parahnya, semenjak korporasi mulai memaksakan aktivitas di lapangan, plang-plang sitaan Kejaksaan malah pada hilang, diduga kuat dicabut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengaburkan status hukum tanah ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *