Polisi Gerebek Rumah di Penengahan, Pelaku Simpan Sabu, Timbangan Digital hingga Uang Tunai Diamankan

Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pria bernama SA (32) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Selasa (27/10/2026).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Desa Kuripan, polisi menyita tiga paket plastik yang diduga berisi sabu, timbangan digital, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu Rosali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan anggota Satresnarkoba di sebuah rumah di Desa Rawi, Kecamatan Penengahan. Petugas kemudian mengamankan SA (32) dan melakukan penggeledahan di kediamannya di Desa Kuripan.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan satu paket klip ukuran sedang dan dua paket klip kecil yang diduga berisi sabu. Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, alat isap sabu, dua kaca pirek, serta uang tunai Rp1 juta,” kata Rosali.

Pengamanan Satria dilakukan pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

“Selain tiga paket yang diduga berisi sabu, barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam Android, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, satu alat isap sabu atau bong, dan dua kaca pirek. Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp1 juta” lanjut Rosali

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih perlu memastikan jenis dan berat narkotika melalui pemeriksaan barang bukti serta mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Atas dugaan tindak pidana itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *