Target PTSL Turun Setiap Tahun, Bukan Semata Penurunan Kinerja, Bidang Tanah Belum Bersertipikat Kian Terbatas

Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN — Penurunan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) setiap tahun dinilai tidak serta-merta menunjukkan penurunan kinerja dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan semakin berkurangnya bidang tanah yang belum terdaftar seiring pelaksanaan program dari tahun ke tahun.

Pendekatan pola kerja mendekat, merapat, dan menyeluruh (3M) menjadi salah satu konsep dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Melalui pendekatan tersebut, pendataan dan pendaftaran bidang tanah diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan menyeluruh.

Seiring berjalannya program PTSL, sebagian bidang tanah yang sebelumnya belum terdaftar telah memperoleh sertipikat hak atas tanah. Kondisi ini menyebabkan jumlah bidang tanah yang berpotensi menjadi objek pendaftaran pada tahun-tahun berikutnya dapat semakin terbatas.

Dikatakan Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran, A. Negra Mardenitami, S.H., M.H., QRMO, Oleh karena itu, penetapan target PTSL perlu mempertimbangkan ketersediaan bidang tanah yang belum bersertipikat, potensi objek di setiap wilayah kerja, serta hasil inventarisasi dan identifikasi langsung di lapangan.

Penentuan target yang sesuai dengan kondisi faktual diperlukan agar pelaksanaan program tetap terukur dan tepat sasaran. Dengan demikian, target tahunan tidak hanya didasarkan pada angka capaian sebelumnya, tetapi juga memperhatikan jumlah bidang tanah yang benar-benar masih membutuhkan layanan pendaftaran.

Data Valid Jadi Kunci Evaluasi

Meski penurunan target dapat mencerminkan semakin luasnya cakupan pendaftaran tanah, kondisi tersebut tetap perlu dibuktikan melalui data yang valid. Evaluasi perlu mencakup jumlah bidang tanah yang telah bersertipikat, bidang tanah yang belum terdaftar, target yang ditetapkan, serta realisasi penyelesaian setiap tahun.

Data tersebut penting untuk memastikan apakah penurunan target memang disebabkan oleh berkurangnya objek tanah yang belum bersertipikat atau terdapat faktor lain yang turut memengaruhi pelaksanaan program.

Dengan evaluasi berbasis data, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan program PTSL sekaligus mengetahui sejauh mana upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Pada akhirnya, keberhasilan PTSL tidak semata-mata diukur dari besar atau kecilnya target tahunan, tetapi juga dari capaian nyata pendaftaran tanah, ketepatan sasaran, serta semakin luasnya akses masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah.

Gebrakkasus.com — Ungkap Kasus Dengan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *