Gebrakkasus.com- LAMPUNG SELATAN — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan selaku Turut Tergugat dalam perkara sengketa tanah di Kecamatan Natar menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Pada hari Selasa tanggal, 27/10/2026. diruangan kantor Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftara, A. Negra Mardenitami, S.H., M.H., QRMO , dan Faiz Nadiyansyah P, SH MH (Koorsub Pendaftaran Hak), Adnan Husein , SH MH (Koorsub Penetapan Hak), Firmansyah SH MH (koorsub Sengketa Pertanahan).
Dalam hal itu, Pihak BPN juga menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen administrasi pertanahan yang relevan apabila diminta secara resmi oleh majelis hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftara, A. Negra Mardenitami, S.H., M.H., QRMO , sebagai tanggapan atas pertanyaan dan permintaan klarifikasi terkait warkah penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi bagian dari perkara sengketa tanah tersebut.
Dalam keterangannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum, objektivitas, serta tertib administrasi pertanahan.
“Pada prinsipnya Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan kooperatif dan siap memberikan keterangan, penjelasan, serta dokumen administrasi pertanahan yang relevan sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” demikian pernyataan Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftara.
Namun, pemberian keterangan maupun dokumen tersebut dilakukan sepanjang diminta atau diperintahkan secara resmi oleh majelis hakim atau pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sikap tersebut menjadi perhatian dalam proses persidangan sengketa tanah di Natar, terutama terkait permintaan kuasa hukum penggugat agar warkah penerbitan dua SHM dapat diperlihatkan dalam persidangan.
Warkah pertanahan merupakan kumpulan dokumen yang menjadi dasar dalam proses pendaftaran dan penerbitan hak atas tanah. Keberadaan serta pemeriksaan dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menelusuri riwayat administrasi penerbitan sertifikat, sesuai dengan relevansi dan penilaian majelis hakim.
Meski demikian, pernyataan BPN tersebut belum dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa seluruh warkah yang diminta akan langsung diperlihatkan atau diserahkan dalam persidangan. Hal itu bergantung pada permintaan atau perintah resmi pengadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perhatian selanjutnya tertuju pada proses persidangan dan bagaimana majelis hakim menyikapi permintaan terkait dokumen warkah penerbitan kedua SHM tersebut.
Catatan: Hingga terdapat keterangan lebih lanjut, belum dapat disimpulkan bahwa warkah tersebut bermasalah ataupun bahwa penerbitan kedua sertifikat tidak sah. Pemeriksaan dokumen dan fakta persidangan tetap menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. (Fen)












