Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN — Penyaluran bantuan pangan berupa beras di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan pungutan terhadap penerima bantuan dengan nominal Rp5.000 per karung, yang disebut-sebut sebagai biaya operasional pengangkutan beras.
Sejumlah warga mengaku diminta membayar uang tersebut saat menerima bantuan pangan. Praktik ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar pungutan, mekanisme penyaluran, serta transparansi penggunaan uang yang dikumpulkan dari masyarakat penerima manfaat.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, penerima bantuan tersebar di sejumlah RT dan dusun di Desa Tanjung Ratu. Jumlah penerima disebut mencapai lebih dari seribu orang.
Salah seorang warga mengaku diminta membayar Rp5.000 per karung dengan alasan untuk biaya operasional pengangkutan beras. Namun, hingga kini belum ada keterangan terperinci mengenai siapa yang menetapkan nominal tersebut, berapa total uang yang terkumpul, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Kades Akui Ada Kesepakatan, tetapi Tak Mengetahui Total Dana
Saat dikonfirmasi media ini, Kepala Desa Tanjung Ratu, Riswan, membenarkan adanya pembayaran yang disebut sebagai hasil kesepakatan warga. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah keseluruhan dana yang terkumpul.
“Itu memang permintaan warga dan disepakati dibagikan di dusun dengan RT,” ujar Riswan.
Ketika ditanya kembali mengenai dugaan pungutan Rp5.000 hingga Rp10.000 kepada penerima bantuan serta total dana yang terkumpul, Riswan menyatakan bahwa pembayaran tersebut merupakan patungan warga untuk membayar ongkos kendaraan pengangkut beras.
“Enggak, Pak. Warga sendiri yang patungan bayar ongkos mobil. Itu laporan yang saya dapat dan mereka sudah buat kesepakatan,” katanya.
Pernyataan tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan. Jika benar pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan warga, siapa yang menginisiasi kesepakatan itu? Apakah seluruh penerima bantuan menyetujuinya secara sukarela? Bagaimana mekanisme penetapan nominal dan pertanggungjawaban uang yang dikumpulkan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa penerima bantuan pemerintah harus menanggung biaya tambahan tanpa kejelasan dasar dan mekanisme penggunaannya.
Jumlah Penerima Disebut Seribu Lebih, Data dan Pengelolaan Dana Perlu Dibuka
Ketika ditanya mengenai jumlah warga yang menerima bantuan beras, Riswan hanya menyebut jumlahnya “seribu lebih”.
Sementara itu, saat ditanya siapa yang bertugas membagikan bantuan tersebut, ia menjawab singkat, “Ada pengurusnya.”
Jawaban itu belum menjelaskan secara rinci siapa pengurus yang dimaksud, bagaimana proses pendataan penerima, siapa yang mengelola pembayaran, dan apakah terdapat catatan pemasukan serta pengeluaran biaya operasional.
Jika menggunakan ilustrasi Rp5.000 untuk 1.000 penerima, total dana yang terkumpul dapat mencapai Rp5 juta. Apabila jumlah penerima lebih dari 1.000 orang, nilainya berpotensi lebih besar. Namun, angka tersebut masih berupa simulasi perhitungan, bukan jumlah dana yang telah terverifikasi.
Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka mengenai jumlah penerima yang sebenarnya, nominal yang dibayarkan masing-masing warga, total dana yang terkumpul, serta bukti penggunaan uang tersebut.
Bantuan Pangan Bukan Komoditas untuk Diperjualbelikan
Bantuan pangan pemerintah ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, khususnya warga yang membutuhkan dukungan pangan. Oleh sebab itu, setiap dugaan pungutan dalam proses penyalurannya perlu diperiksa secara cermat.
Perlu dibedakan antara pungutan yang diwajibkan sebagai syarat menerima bantuan dan patungan sukarela yang benar-benar disepakati tanpa tekanan. Keduanya tidak dapat langsung disamakan. Namun, alasan biaya operasional juga tidak boleh berhenti sebatas pernyataan tanpa transparansi mengenai dasar, kesepakatan, dan penggunaannya.
Apabila penerima diwajibkan membayar agar bisa memperoleh bantuan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Pemerintah desa juga perlu memastikan bahwa penyaluran berlangsung transparan, penerima memperoleh haknya, dan setiap biaya yang muncul tidak menjadi beban yang memberatkan masyarakat.
Inspektorat dan Instansi Terkait Perlu Turun Tangan
Munculnya dugaan pungutan ini menjadi alasan bagi pemerintah daerah, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, serta instansi yang menangani program bantuan pangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembayaran tersebut benar-benar merupakan patungan sukarela, bagaimana kesepakatan dibuat, siapa yang menerima dan mengelola uang, serta apakah terdapat penerima yang merasa terpaksa membayar.
Kepala desa juga perlu memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai pengawasan penyaluran bantuan di wilayahnya, termasuk data penerima dan pihak yang ditugaskan membagikan beras.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat data terverifikasi mengenai total dana yang terkumpul maupun bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana pungli. Karena itu, klarifikasi dari seluruh pihak terkait menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab.
Publik kini menunggu penjelasan yang transparan: siapa yang menetapkan pembayaran, apakah warga benar-benar menyetujuinya tanpa paksaan, berapa jumlah uang yang terkumpul, dan ke mana dana tersebut digunakan?
Jangan sampai bantuan yang semestinya meringankan beban masyarakat justru menimbulkan persoalan baru akibat mekanisme penyaluran yang tidak jelas.












