PURWOKERTO |Di tengah proses hukum yang tengah membelit PT Amanah Sukses Mubarak (ASMK), manajemen perusahaan mempertanyakan proporsionalitas tindakan penegakan hukum yang berdampak terhadap keberlangsungan operasional dan kehidupan banyak pihak.
Manajemen ASMK mendesak agar proses hukum terhadap perusahaan ditinjau secara objektif dan berimbang. Mereka meminta seluruh fakta, dokumen, serta keterangan dari pihak terkait diperiksa secara menyeluruh sebelum keputusan yang berdampak luas diambil.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus dan tidak meminta untuk dibela. Kami hanya berharap semua fakta didengar, semua bukti diperiksa, dan hukum ditempatkan secara adil. Karena dampak sebuah proses hukum bukan hanya dirasakan oleh satu orang, tetapi dapat menyentuh kehidupan banyak orang,” ujar perwakilan manajemen ASMK, Sabtu (19/9/2026).
Operasional Tertekan, Tanggung Jawab Jamaah Tetap Dipertanyakan
Manajemen ASMK menyatakan pelayanan keberangkatan umrah diklaim tetap berjalan melalui sinergi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi, sesuai koridor hukum yang berlaku.
Namun, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keberlangsungan usaha dan perlindungan terhadap jamaah.
Bagaimana tanggung jawab pelayanan dapat terus dipenuhi apabila operasional perusahaan menghadapi tekanan hukum yang berujung pada terhambatnya kegiatan usaha?
Pertanyaan itu menjadi sorotan manajemen ASMK, terutama karena ekosistem usaha perjalanan umrah tidak hanya melibatkan badan usaha, tetapi juga karyawan, leader, mitra kerja, serta jamaah dan keluarga mereka.
Jangan Sampai Penegakan Hukum Melahirkan Persoalan Baru
Manajemen ASMK menilai proses hukum perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pihak-pihak yang bergantung pada kegiatan usaha tersebut.
Mereka menyoroti potensi efek domino apabila operasional perusahaan terhenti, mulai dari nasib karyawan dan mitra kerja hingga keberlanjutan pelayanan jamaah yang telah merencanakan perjalanan ibadah.
Meski demikian, penilaian terhadap dampak tersebut, menurut manajemen, tidak boleh mengesampingkan proses pemeriksaan hukum. Mereka justru meminta agar seluruh persoalan diperiksa secara utuh, transparan, dan berdasarkan bukti.
“Kasus yang menimpa PT kami membuka diskusi publik yang lebih luas mengenai bagaimana aparat penegak hukum seharusnya bersikap profesional, transparan, dan berkeadilan. Keadilan tidak boleh hanya dilihat sebagai prosedur formal semata, tetapi harus mempertimbangkan keadilan sosial dan kemaslahatan pihak-pihak yang terdampak secara langsung,” kata DA, perwakilan manajemen ASMK.
ASMK Desak Transparansi dan Kepastian Hukum
Manajemen ASMK menegaskan, kritik yang disampaikan bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai upaya untuk memperoleh kejelasan hukum sekaligus memastikan hak-hak pihak yang terdampak tetap diperhatikan.
Menurut manajemen, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Penindakan terhadap dugaan pelanggaran, kata mereka, perlu dibedakan dari upaya memastikan hak karyawan, mitra, dan jamaah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum di Banyumas perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap karyawan serta mitra sebelum membekukan operasional sebuah perusahaan jasa,” ujar manajemen ASMK.
ASMK menegaskan komitmennya untuk tidak meninggalkan tanggung jawab terhadap jamaah. Di sisi lain, manajemen meminta adanya kepastian hukum dan proses pemeriksaan yang objektif agar persoalan yang tengah dihadapi tidak semakin meluas. (GKC)












