TEMANGGUNG | Bantuan beras yang semestinya menjadi penyangga kebutuhan pangan warga kurang mampu kembali menuai sorotan.
Di Dusun Karanganyar, Desa Pagentan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, penyaluran bantuan beras diduga tidak sepenuhnya menyasar warga yang benar-benar membutuhkan.
Ironisnya, bantuan pangan yang seharusnya hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah justru disebut-sebut berubah menjadi semacam “jatah kedekatan”. Warga yang memiliki hubungan dekat dengan perangkat desa diduga lebih mudah mendapatkan bantuan, terlepas dari kondisi ekonomi mereka.
Informasi tersebut mencuat dalam penyaluran bantuan beras pada 15 Agustus 2026.
Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme penentuan penerima bantuan. Pasalnya, mereka menduga sebagian penerima merupakan orang-orang yang sebelumnya memberikan dukungan kepada perangkat tertentu dalam proses pemilihan Kepala Dusun (Kadus).
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar soal beras beberapa kilogram. Ada pertanyaan lebih besar yang patut dijawab: apakah bantuan untuk warga miskin benar-benar ditentukan berdasarkan kebutuhan, atau berdasarkan seberapa dekat hubungan warga dengan perangkat desa?
Bantuan pangan tentu bukan hadiah politik. Apalagi “balas jasa” atas dukungan dalam sebuah proses pemilihan perangkat.
Dapat Bantuan, Diminta Setor Beras?
Sorotan warga tidak berhenti pada dugaan salah sasaran.
Beredar informasi bahwa penerima bantuan beras diminta menyerahkan sebagian beras yang diterimanya kepada kepala dusun.
Dari setiap penerima, disebut-sebut ada potongan sekitar 5 kilogram beras untuk kemudian dibagikan kepada warga lain yang tidak mendapatkan bantuan.
Selain itu, penerima juga disebut diminta memberikan uang sebesar Rp10.000 yang dikaitkan dengan PMI.
Informasi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak pemerintah desa maupun pihak yang berwenang. Sebab, bantuan sosial memiliki mekanisme dan ketentuan penyaluran.
Jika benar terdapat pungutan atau kewajiban menyerahkan sebagian bantuan, publik berhak mengetahui dasar aturan, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa pengumpulan tersebut dilakukan.
Jangan sampai bantuan yang seharusnya utuh sampai ke tangan penerima justru terlebih dahulu “dipreteli” di tengah jalan.
Jawaban Perangkat: Kalau Tak Dapat, Semoga Banyak Rezeki
Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan penyaluran bantuan tersebut melalui pesan WhatsApp, salah satu perangkat desa disebut memberikan jawaban yang justru menimbulkan tanda tanya.
Alih-alih menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penentuan penerima maupun dugaan ketidaktepatan sasaran, jawaban yang disampaikan hanya bernada pasrah:
“Semoga kalau enggak dapat, banyak rezekinya.”
Kalimat itu mungkin terdengar menenangkan.
Namun bagi warga yang merasa berhak menerima bantuan, jawaban tersebut justru menyisakan persoalan.
Sebab, warga tidak sedang meminta “rezeki tambahan” dari perangkat desa. Mereka sedang mempertanyakan hak atas bantuan yang penentuannya seharusnya transparan, objektif, dan berdasarkan kriteria penerima.
Kalau warga miskin yang seharusnya menerima justru tidak mendapatkan bantuan, sementara warga yang dianggap dekat dengan perangkat mendapat bagian, maka kalimat “semoga banyak rezekinya” tentu tidak cukup menjadi jawaban.
Bantuan Jangan Jadi “Hadiah Kedekatan”
Program bantuan pangan pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, penyalurannya semestinya jauh dari praktik pilih kasih, kepentingan pribadi, apalagi dugaan balas jasa politik tingkat desa.
Persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa. Siapa yang menetapkan daftar penerima? Apa kriteria penerimanya?
Berapa jumlah bantuan yang diterima? Apakah benar ada penyerahan kembali 5 kilogram beras dari setiap penerima? Dan siapa yang menginisiasi pengumpulan uang Rp10.000 tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu sederhana, tetapi jawabannya penting. Sebab beras bantuan bukan milik perangkat desa. Bukan pula hadiah bagi pendukung.
Bantuan tersebut berasal dari program pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, transparansi semestinya bukan sesuatu yang perlu ditakuti.
Sebaliknya, bila memang ada penyimpangan, publik tentu berharap pemerintah maupun aparat terkait tidak sekadar mengatakan “semoga banyak rezeki”, tetapi benar-benar turun tangan memeriksa.
Jangan sampai bantuan untuk rakyat miskin berubah menjadi “beras kedekatan”—yang mengenyangkan mereka yang dekat dengan kekuasaan, sementara yang benar-benar membutuhkan hanya kebagian ucapan semoga. (Dkn)












