BANYUMAS | Ada yang janggal dalam perjalanan berdirinya pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Bukan hanya soal luas lahan yang kini menjadi persoalan. Ada jejak pembebasan tanah yang patut dibongkar lebih dalam.
Sebab, berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Losari, lahan yang kini menjadi lokasi pabrik itu dibeli dalam dua tahap.
Lahan bagian depan dibeli pada 2024 dan disebut bukan kawasan LSD. Sementara lahan di belakangnya dibeli pada 2025 dan disebut berada di zona hijau atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pertanyaannya sederhana, tetapi serius:
Bagaimana lahan yang disebut masuk kawasan pertanian yang dilindungi bisa kemudian menjadi bagian dari kawasan pabrik?
Dan yang lebih penting, siapa yang sejak awal mengetahui status lahan tersebut?
Kasi Pemerintahan Pemdes Losari, Istanto, mengungkapkan proses pembebasan lahan dilakukan melalui sebuah tim.
Tim tersebut terdiri dari Kepala Desa Losari, Kasi Pemerintahan Pemdes Losari, dua orang anggota BPD Losari, serta Adi Gondrong yang disebut sebagai perwakilan PT IKN.
“Untuk lahan di depan atau non-LSD dibeli pada tahun 2024 dan lahan di belakangnya yang masuk zona hijau/LSD dibeli pada tahun 2025,” kata Istanto saat ditemui di Kantor Desa Losari, Senin (14/9/2026).
Keterangan ini penting.
Sebab, pembelian lahan bagian belakang yang disebut masuk zona hijau/LSD justru terjadi setelah pembelian lahan bagian depan.
Artinya, status kawasan bukan sesuatu yang muncul belakangan setelah pabrik berdiri.
Status peruntukan lahan itu semestinya sudah menjadi bagian dari informasi yang dapat ditelusuri ketika proses transaksi dan pembebasan berlangsung.
Pemdes Ada di Dalam Tim, tetapi Soal LSD Disebut Urusan Penjual dan Perusahaan
Istanto mengatakan, tanah tersebut sebelumnya merupakan milik warga Desa Losari. Sebagian pemilik bahkan bekerja di Jakarta.
“Tanah itu dulu milik warga Losari semuanya, ada yang bekerja di Jakarta tiga orang. Untuk harga jualnya ya sesuai pasaran,” ujarnya.
Namun ketika ditanya apakah pemerintah desa mengetahui adanya lahan yang berstatus LSD, jawabannya justru memunculkan pertanyaan baru.
Menurut Istanto, pembahasan mengenai lahan tersebut dilakukan oleh penjual dengan pihak PT IKN melalui Adi Gondrong.
“Yang rembugan adalah penjual dan pihak PT IKN melalui Adi Gondrong,” katanya.
Di titik inilah persoalan menjadi menarik.
Jika pemerintah desa ikut berada dalam tim pembebasan lahan, sementara sebagian lahan yang dibeli kemudian disebut berada di kawasan LSD, sejauh mana pemeriksaan status tata ruang dilakukan sebelum transaksi berlangsung?
Siapa yang memastikan lahan tersebut aman untuk dibeli dan dimanfaatkan sebagai kawasan pabrik?
Apakah pihak perusahaan mengetahui sejak awal bahwa bagian belakang lahan berada di zona hijau?
Dan jika mengetahui, mengapa lahan tersebut tetap masuk dalam rangkaian penguasaan lokasi pabrik?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban, bukan sekadar penjelasan bahwa transaksi dilakukan sesuai harga pasar.
40.000 Meter Persegi Dikuasai, PKKPR Hanya 24.485 Meter
Persoalan semakin terang ketika luas lahan yang dikuasai dibandingkan dengan dokumen tata ruang perusahaan.
PT IKN teridentifikasi menguasai lahan sekitar 40.000 meter persegi.
Sementara berdasarkan dokumen PKKPR Nomor 09022610313302046, luas yang tercantum hanya 24.485 meter persegi.
Ada selisih lebih dari 15.000 meter persegi.
Dan bagian yang menjadi sorotan tersebut disebut berada di kawasan pertanian atau zona hijau yang masuk KP2B/LSD.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar “kelebihan lahan”.
Ada dugaan pemanfaatan lahan dalam skala ribuan meter persegi yang status peruntukannya berbeda dengan kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan industri.
Di sinilah pengawasan pemerintah diuji.
Bagaimana sebuah kawasan yang disebut masuk perlindungan lahan pertanian bisa berada dalam satu kesatuan penguasaan lokasi pabrik?
Sudah Diarahkan Pindah, tetapi Operasional Tetap Jadi Sorotan
Pemerintah Kabupaten Banyumas sebenarnya disebut telah mengetahui persoalan tersebut jauh sebelum penghentian sementara dilakukan.
Sejak Maret 2026, atau sebelum keputusan administratif diterbitkan pada 23 Juli 2026, PT IKN disebut telah diarahkan untuk memindahkan kegiatan industrinya ke Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang sesuai dengan tata ruang.
Namun arahan tersebut disebut tidak direspons. Pabrik kemudian tetap menjadi sorotan hingga akhirnya Pemkab Banyumas menghentikan sementara aktivitasnya setelah ditemukan persoalan pemanfaatan lahan yang melebihi luasan dalam PKKPR.
Kepala DPMPTSP Banyumas, Roni Hidayat, sebelumnya menyatakan tindakan administratif memiliki dasar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan dasar.
Bukan Sekadar Pabrik, Ini Soal Tata Ruang
PT IKN, yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Inovasi Setia Nusantara (PT INS), disebut berdiri sejak 2024 dan mulai beroperasi penuh pada Desember 2024.
Kini aktivitas pabrik terpantau belum berjalan. Namun, polemiknya justru semakin melebar.
Sebab, yang dipertanyakan bukan hanya aktivitas produksi.

Jejak pembelian tanahnya juga patut dibuka.
Jika benar lahan belakang yang dibeli pada 2025 sudah berstatus LSD/KP2B, maka publik berhak mengetahui bagaimana prosesnya.
Apakah status LSD diketahui oleh penjual?
Apakah diketahui oleh perusahaan?
Apakah tim pembebasan lahan mengetahuinya?
Apakah ada pemeriksaan tata ruang sebelum lahan tersebut dibeli?
Dan bagaimana lahan tersebut akhirnya masuk dalam penguasaan kawasan pabrik?
203 KK Dapat Bantuan, Polemik Belum Padam
Di tengah persoalan tersebut, manajemen pabrik baru-baru ini juga disebut memberikan bantuan kerohanian kepada 203 kepala keluarga di sekitar lokasi.
Namun pembagian bantuan itu disebut menimbulkan kecemburuan sosial dari warga lain di sekitar lokasi.
Bantuan sosial tentu merupakan persoalan berbeda.
Tetapi bantuan tidak boleh mengaburkan persoalan pokok yang sedang dihadapi perusahaan: status lahan, kesesuaian tata ruang, luas penguasaan tanah, serta legalitas operasional pabrik.
Karena pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan satu perusahaan.
Ada kepentingan tata ruang.
Ada perlindungan lahan pertanian.
Ada kepentingan warga.
Dan ada kewibawaan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Jika LSD memang dilindungi, bagaimana bisa sampai berada di bawah penguasaan kawasan pabrik?
Itulah pertanyaan yang kini tidak cukup dijawab dengan menyebut bahwa tanah tersebut dibeli dari warga dan harganya sesuai pasaran.
Siapa yang membuka jalannya?
Siapa yang mengetahui status lahannya?
Dan siapa yang seharusnya menghentikan proses tersebut sebelum sebuah pabrik berdiri di atas kawasan yang dipersoalkan?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan bahwa sengkarut PT IKN tidak berhenti pada penyegelan pabrik.
Sebab kalau hanya pabriknya yang ditutup, sementara jejak bagaimana lahan LSD bisa masuk ke dalam kawasan pabrik tidak pernah dibongkar, maka akar persoalannya belum benar-benar tersentuh. (red)
“












