BANYUMAS | Pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas, belum selesai dengan persoalan aktivitas industrinya.
Setelah pemerintah daerah menutup sementara operasional pabrik, muncul persoalan baru di tengah masyarakat: pembagian uang yang disebut sebagai kerohiman kepada sebagian warga.
Bukan nominalnya yang paling ramai dipersoalkan. Melainkan siapa yang menerima dan siapa yang tidak.
Sejumlah warga yang ditemui pada Sabtu (12/9/2026) mengaku selama aktivitas pabrik berlangsung ikut merasakan dampaknya. Mulai dari suara mesin hingga debu yang diduga berasal dari aktivitas produksi.
Namun ketika PT IKN disebut memberikan uang sebesar Rp3,5 juta per rumah, tidak semua warga yang mengaku berada di sekitar pabrik dan merasakan dampak tersebut masuk dalam daftar penerima.
“Sekitar seminggu yang lalu sebagian warga sekitar pabrik mendapatkan kerohiman Rp3,5 juta per rumah. Kami yang juga terdampak debu dan tinggal tidak jauh dari pabrik justru belum mendapatkan,” ujar seorang perwakilan warga.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan sederhana tetapi serius:
Jika sama-sama tinggal di sekitar pabrik dan sama-sama merasakan dampak, mengapa uang kerohiman hanya diterima sebagian warga?
Apalagi, pemberian tersebut disebut muncul setelah Pemerintah Kabupaten Banyumas menutup sementara aktivitas pabrik pada 21 Agustus 2026.
Rp710,5Juta untuk 203 Rumah
Kepala Dusun 1 Desa Losari, Edi Rianto, membenarkan adanya pemberian uang tersebut.
Menurut Edi, PT IKN memberikan uang kepada 203 rumah, masing-masing sebesar Rp3,5 juta. Jika dihitung, totalnya mencapai sekitar Rp710,5 juta.
Namun Edi menegaskan, pemberian tersebut disebut sebagai kerohiman, bukan kompensasi.
“Kami sebut kerohiman, bukan kompensasi, yang diberikan kepada 203 rumah dari PT IKN dengan membawa uang per rumah Rp3,5 juta,” kata Edi.
Menariknya, menurut Edi, pihak perusahaan baru datang ke Pemerintah Desa dan Kadus 1 pada 28 Agustus 2026 atau sekitar sepekan setelah pabrik ditutup sementara.
Pihak yang datang disebut bernama Deni Firmansyah, yang disebut sebagai kuasa PT IKN dalam urusan perizinan.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan disebut menyampaikan keinginan memperbaiki hubungan dengan masyarakat sekitar.
Setelah itu, pemberian uang dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga bersama pihak dusun.
Di sinilah persoalan baru muncul. Sejumlah warga dari RT lain mempertanyakan mengapa mereka tidak masuk dalam daftar penerima. Padahal, mereka mengaku tinggal di sekitar pabrik dan merasakan dampak aktivitas industri.
Debunya Sama, Kerohimannya Berbeda?
Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar soal Rp3,5 juta. Yang dipertanyakan adalah parameter keadilan.
Apa ukuran yang digunakan untuk menentukan 203 rumah penerima?
Apakah berdasarkan jarak rumah dari pabrik?
Apakah berdasarkan wilayah administrasi?
Atau ada kriteria lain yang ditetapkan perusahaan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena istilah yang digunakan adalah kerohiman, bukan kompensasi.
Jika benar hanya merupakan bentuk kepedulian sosial perusahaan, warga mempertanyakan mengapa kepedulian tersebut tidak diberikan secara terbuka kepada masyarakat yang mengaku sama-sama terdampak.
Ironisnya, warga yang tidak menerima uang justru mengaku tetap harus berhadapan dengan debu dan kebisingan.
Pabriknya satu. Debunya diduga menyebar. Tetapi penerima kerohimannya berbeda.

Pemdes Bukan Penentu
Edi mengatakan Pemerintah Desa Losari bukan pihak yang menentukan daftar penerima.
Menurut dia, penentuan penerima berasal dari pihak PT IKN.
Ketika ada warga yang mempertanyakan mengapa tidak mendapatkan pemberian, pemerintah desa menjelaskan bahwa kewenangan mengenai penerima berada di tangan perusahaan.
Pemdes Losari, kata Edi, siap menjadi fasilitator apabila warga ingin menyampaikan keresahan tersebut kepada pihak perusahaan.
Namun kondisi pabrik yang masih dalam masa penutupan membuat komunikasi lanjutan belum berjalan seperti yang diharapkan warga.
Setelah Pabrik Ditutup, Baru Warga Didekati?
Waktu pemberian kerohiman juga menjadi sorotan.
Sebab, masyarakat mengaku sudah merasakan dampak aktivitas pabrik sebelum pemerintah melakukan penutupan sementara.
Keluhan mengenai suara mesin dan debu disebut telah muncul di lingkungan sekitar.
Namun pendekatan kepada warga justru disebut dilakukan setelah pemerintah mengambil tindakan terhadap operasional perusahaan.
Karena itu, muncul pertanyaan lain:
Apakah kerohiman tersebut murni kepedulian sosial, upaya memperbaiki hubungan dengan masyarakat, atau bagian dari respons perusahaan setelah muncul persoalan operasional?
Tidak ada kesimpulan untuk menjawab pertanyaan itu.
Namun yang jelas, tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar pembagian, pemberian Rp3,5 juta kepada 203 rumah justru berpotensi menimbulkan kecemburuan baru.
Bukan Sekadar Uang, Tetapi Soal Transparansi
Warga juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pembagian uang.
Mereka berharap Pemerintah Desa Losari dapat memfasilitasi komunikasi antara warga dan perusahaan.
Bahkan, sebagian warga meminta adanya kerohiman secara berkala.
“Selain itu kami juga meminta ada kerohiman setiap tahunnya,” ujar warga.
Di sisi lain, Edi juga menyebut persoalan lain yang masih membutuhkan penjelasan, yakni proses awal pengadaan atau pembebasan lahan yang kemudian digunakan sebagai lokasi pabrik.
Menurut Edi, dirinya tidak terlibat langsung dalam proses tersebut.
Proses itu, kata dia, melibatkan unsur Pemerintah Desa, termasuk kepala desa, Kasi Pemerintahan, serta BPD dari RW 2. Sementara dari pihak perusahaan disebut terdapat Adi Gondrong sebagai fasilitator.
Keterangan tersebut membuka pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana proses awal pengadaan lahan hingga kawasan tersebut kemudian berubah menjadi lokasi industri.
Pada akhirnya, persoalan PT IKN di Losari bukan hanya soal pabrik yang ditutup, debu yang dikeluhkan, atau uang Rp3,5 juta yang dibagikan.
Ada persoalan lebih mendasar: transparansi dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sebab jika benar pemberian itu dimaksudkan untuk memperbaiki hubungan perusahaan dengan warga, maka yang paling dibutuhkan bukan hanya uang.
Tetapi juga penjelasan.
Siapa yang menentukan? Apa kriterianya? Mengapa 203 rumah? Dan mengapa warga lain yang mengaku sama-sama terdampak justru tidak menerima?
Sebab jangan sampai Rp710,5 juta yang dimaksudkan sebagai kerohiman justru berubah menjadi sumber kecemburuan baru di tengah warga Losari. (sut)












