PEKALONGAN | Persoalan pengelolaan dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, memasuki babak pengembalian uang kepada masyarakat.
Sebanyak 387 pemohon PTSL tahun 2025 tercatat menerima pengembalian dana dengan total mencapai Rp136.915.000. Pengembalian tersebut mulai dilaksanakan di Balai Desa Sembungjambu, Kamis (10/9/2026).
Proses pengembalian turut mendapat pengawasan dari unsur terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bojong H. Farid Abdul Khakim, S.STP., M.M., Danramil Bojong Kapten Inf. Wiyoto, Kapolsek Bojong AKP Wastono, S.H., Kepala Desa Sembungjambu Carimun, panitia PTSL, serta warga penerima pengembalian dana.
Pengembalian dana itu merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya warga Desa Sembungjambu melaporkan dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan pada 12 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana PTSL. Di antaranya terdapat dana yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas, pungutan yang melebihi ketentuan, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, serta dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti pengeluaran.
Pemeriksaan juga menemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan sejumlah pemohon PTSL. Padahal, pembiayaan persiapan PTSL mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021, dengan besaran biaya persiapan paling banyak Rp150.000 per bidang.
Atas temuan tersebut, Inspektorat kemudian merekomendasikan agar dana yang telah dibayarkan masyarakat melebihi ketentuan dikembalikan kepada warga. Proses pengembalian diwajibkan dilengkapi bukti pengembalian serta daftar nominatif penerima.
Pengembalian dana tidak dilakukan dalam satu waktu. Pelaksanaannya dijadwalkan dalam tiga periode, yakni Kamis (10/9), Senin (14/9), dan Selasa (15/9/2026).
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, S.H., mengatakan kepolisian turut melakukan monitoring guna memastikan proses pengembalian berjalan tertib dan sesuai hasil pemeriksaan.
“Kami melakukan monitoring bersama unsur terkait untuk memastikan proses pengembalian dana kepada warga berjalan tertib, transparan dan sesuai dengan hasil pemeriksaan serta rekomendasi yang telah ditetapkan,” ujar Iptu Suwarti.
Menurutnya, pengembalian dana harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap warga yang menerima pengembalian juga harus memperoleh bukti sebagai tanda bahwa haknya telah dikembalikan.
“Setiap warga yang menerima pengembalian agar diberikan bukti pengembalian dan dituangkan dalam administrasi yang jelas. Hal ini penting untuk memastikan prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Polsek Bojong bersama Bhabinkamtibmas juga akan terus memantau perkembangan proses pengembalian dana tersebut. Pengawasan dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal.
Dengan nilai pengembalian mencapai Rp136,9 juta kepada 387 pemohon, persoalan dana PTSL Sembungjambu kini memasuki tahap penyelesaian administratif berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah ditetapkan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pungutan dalam program pemerintah harus memiliki dasar hukum, peruntukan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat pun dituntut transparan agar tidak menimbulkan persoalan dan merugikan warga.
Pengembalian uang kepada masyarakat bukan sekadar persoalan nominal, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa. (PB)












