Lari Dari KONFIRMASI, Siswanto Kepsek SMKN 1 Sragi, DUGAAN KORUPSI Material Diperkecil Demi Keuntungan Pribadi

Gebrakkasus.com – LAMPUNG — Dugaan korupsi proyek revitalisasi SMK Negeri 1 Sragi semakin terbukti menguat! Anggaran negara yang miliaran rupiah diduga dikorupsi lewat pengurangan kualitas material bangunan, dan ironisnya lagi Kepala Sekolah Siswanto selaku penanggung jawab justru kabur saat dimintai pertanggungjawaban. Pada hari kamis tanggal 27/08/2026.

ANGGARAN RP 1,08 MILIAR, MATERIAL DIPERKECIL

Berdasarkan papan proyek resmi, Program Revitalisasi SMK Negeri 1 Sragi menerima alokasi dana APBN TA 2026 sebesar Rp1.084.141.000,00, dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang diketuai Kepala Sekolah.

Namun pantauan di lokasi mengungkap penyimpangan mencolok:

Spesifikasi Resmi Yang Dipakai di Lapangan

Besi struktur utama Harusnya 14 mm Diganti besi ulir 13 mm (lebih kecil)

Besi pengikat/cincin harusnya 8–10 mm Diganti besi 6 mm (sangat tipis)

Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Senin, 24 Agustus 2026, terlihat jelas pekerjaan sudah setengah bulan bekerja:

-Pekerja TANPA helm, TANPA sabuk pengaman, TANPA pagar pengaman — bekerja di ketinggian dengan nyawa di ujung tanduk

-Kepala Sekolah SMKN 1 Sragi, , diduga sengaja membiarkan pelanggaran K3 berlangsung tanpa tindakan apa pun.

“Kepala Sekolah tahu betul kondisi di lapangan, tapi dia tidak ada dilokasi dan diam saja. Seolah-olah keselamatan pekerja bukan tanggung jawabnya. Padahal dia ketua panitia di lokasi ini bahkan pangesup material!” — ungkap warga.

PELANGGARAN HUKUM YANG NYATA

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — Pasal 3: Pengusaha/Penanggung Jawab wajib menyediakan APD dan menjamin keselamatan pekerja. Kepala sekolah melalaikan kewajiban ini secara sengaja.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — Pasal 87: Wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Tidak diterapkan sama sekali.

Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi: Wajib menyediakan APD lengkap, pagar pengaman, dan petugas K3. Semua diabaikan.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Menggunakan material tidak sesuai spesifikasi dengan tujuan menguntungkan sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara, merupakan tindak pidana korupsi yang diancam hukuman penjara seumur hidup.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 39: Penyedia jasa dan panitia wajib menggunakan material sesuai spesifikasi teknis. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

“Bahkan tak menutup kemungkinan adukan beton pun tidak sesuai takaran standar! Semua ini dengan sengaja dilakukan untuk menghemat biaya, untuk selisihnya masuk ke kantong pribadi oknum tersebut,” tegas warga yang memantau proyek ini.

PLT KEPSEK SISWANTO LIMA KALI TOLAK ANGKAT TELEPON, DAN CHAT DIABAIKAN

Awak media Gebrakkasus.com berupaya meminta klarifikasi secara profesional kepada Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Sragi, Siswanto, namun diabaikan mentah-mentah:

– 📞 5 kali panggilan telepon berdering— Namun’ TIDAK DIANGKAT

– 💬 Pesan WhatsApp dikirim Hanya dibaca— Namun’ TIDAK DIBALAS.

“Jika pekerjaan benar, anggaran jujur, mengapa takut berbicara? Mengapa memilih bungkam dan menghindar? Ini bukti kuat ada yang ditutupi! Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus lari dari tanggungjawab?” tegas warga, penuh kemarahan.

MASYARAKAT TUNTUT KEJAKSAAN & PENEGAK HUKUM SEGERA TURUN!

Hingga berita ini diturunkan, tak ada satu pihak pun — baik Kepala Sekolah, konsultan perencana, maupun konsultan pengawas — yang berani memberikan penjelasan resmi.

Masyarakat secara tegas menuntut:

1. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera turun melakukan audit investigasi keuangan proyek ini

2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memeriksa dugaan pelanggaran berat ini

3. Kepolisian/Kejaksaan memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah Siswanto terkait dugaan kerugian keuangan negara

4. Seluruh dokumen RAB, kontrak, dan laporan keuangan proyek dipublikasikan secara terbuka untuk diawasi publik

“Satu rupiah uang rakyat tidak boleh diambil oleh siapa pun! Jika terbukti korupsi, proses hukum seberat-beratnya! Jangan sampai uang miliaran rupiah untuk pendidikan dirampok oknum yang tidak bertanggung jawab!” — tuntut warga secara bulat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *