Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar di PDAM Kota Pekalongan: Mantan Dirut dan 3 Pegawai Ditahan

 

KOTA PEKALONGAN | Kejari Kota Pekalongan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Perumda Tirtayasa. Mereka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pekalongan, Selasa (18/8/2026) malam.

Empat tersangka tersebut yakni MI, mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa periode 2019–2024, serta P dan S yang masih berstatus pegawai aktif. Satu tersangka lainnya, T, merupakan mantan pegawai.

Kejari menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif, termasuk dugaan pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional.

Penyimpangan diduga terjadi sepanjang 2022–2023 dan berdasarkan perhitungan sementara menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.

“Kerugiannya sekitar kurang lebih Rp2,7 miliar,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Keempatnya diperiksa secara maraton sejak pagi hingga sekitar pukul 20.00 WIB sebelum akhirnya ditahan.

Kasus ini telah ditangani sejak Februari 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan pada April 2025.

Kejari masih mendalami modus pengadaan fiktif, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Empat tersangka sudah ditahan. Namun, penyidikan belum berhenti. Kejari masih memburu fakta di balik dugaan korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp2,7 miliar tersebut. (BP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *