Pesan Bibit Sintetis di Medsos, Pria Pekalongan Dibekuk Polisi

 

PEKALONGAN | Transaksi narkotika kini semakin menyasar ruang digital. Seorang pria berinisial AFR alias Jeki (31), warga Desa Gumawang, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

AFR diamankan pada Minggu (16/8/2026) dini hari setelah polisi mengembangkan informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati AFR, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan maupun pengemasan serbuk sintetis.

Barang bukti yang diamankan di antaranya tembakau kering, botol berisi cairan, chloroform, sarung tangan medis, alat suntik, plastik klip berbagai ukuran, botol spray, serta dua timbangan digital.

Polisi juga mendapati adanya satu paket serbuk berwarna oranye yang diduga sebagai “bibit” sintetis. Paket tersebut disebut dipesan AFR melalui media sosial dan saat pengungkapan masih dalam proses pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.

Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap paket tersebut. Sekitar pukul 12.30 WIB, paket akhirnya tiba di rumah kontrakan AFR. Setelah diperiksa, polisi menemukan serbuk yang diduga narkotika dengan berat sekitar 11,23 miligram.

Selain serbuk tersebut, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan.

Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian serius karena transaksi barang terlarang diduga dilakukan melalui media sosial dan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk pengiriman.

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan R. Yonanta Edy Pranawa mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Wiradesa.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi. Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengamankan terduga pelaku di rumah kontrakan yang ditempatinya,” kata Yonanta, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Kami tidak berhenti pada tersangka yang diamankan, tetapi juga menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

AFR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika tidak hanya berlangsung melalui transaksi secara langsung, tetapi juga dapat memanfaatkan media sosial dan layanan pengiriman barang. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *