Empat Perangkat Desa Banjarsari Kulon Dilantik, Kades Sebut Dugaan Pungli Ulah Oknum BPD

Kades Banjarsari Kulon, Kecamatan Sumbang, Kokar (tengah) foto bersama empat perangkat yang baru dilantik

BANYUMAS | Pemerintah Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, melantik empat perangkat desa baru pada Rabu, 22 Juli 2026. Pelantikan berlangsung di tengah sorotan dugaan pungutan liar dalam proses Pengisian Perangkat Desa (P3D) yang sebelumnya mencuat.

Empat perangkat yang dilantik adalah Igun Wagiana sebagai Kepala Dusun III, Eldas Puspita Rini sebagai Kepala Dusun I, Carrol Panca Rini sebagai Kepala Dusun II, dan Naura Nuha Firdausi sebagai Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha. Mereka merupakan peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi P3D yang digelar pada 4 Juli 2026.

Pelantikan dipimpin Kepala Desa Banjarsari Kulon, Kokar, serta disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat, jajaran Forkopimcam Sumbang, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tamu undangan.

Kokar mengatakan pelantikan menandai selesainya seluruh tahapan pengisian perangkat desa. Ia meminta perangkat yang baru dilantik menjalankan tugas secara profesional dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

“Jabatan ini adalah amanah. Saya berharap seluruh perangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Kokar.

Dengan pelantikan tersebut, formasi perangkat Desa Banjarsari Kulon kembali lengkap sehingga diharapkan dapat mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Namun, proses P3D sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah muncul dugaan penarikan uang oleh seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial EP kepada sejumlah calon peserta seleksi. Nilai uang yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp480 juta.

Kokar menegaskan dugaan tersebut merupakan tindakan pribadi oknum dan tidak berkaitan dengan Pemerintah Desa maupun panitia seleksi.

“Persoalan itu merupakan tindakan pribadi oknum yang bersangkutan. Tidak ada kaitannya dengan pemerintah desa maupun panitia P3D. Informasi yang kami terima, persoalan tersebut sudah dimediasi dan yang bersangkutan berkomitmen mengembalikan uang yang telah digunakannya,” ujarnya.

Menurut Kokar, dugaan tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil seleksi maupun pelantikan perangkat desa. Ia berharap penyelesaian persoalan itu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengganggu jalannya pemerintahan desa. (str)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *