Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN – Mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis Syahruddin menghadiri pemanggilan kedua dari Kejaksaan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Senin (13/07/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam kedatangannya kali ini, mantan kepala desa tampak didampingi secara khusus oleh kuasa hukum dari Lembaga Hukum Rusman Efendi.
Pemanggilan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan terhadap kliennya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Hara Banjar Manis yang mencakup alokasi anggaran tahun 2022, 2023, hingga 2024.
“Kami berharap seluruh proses dan prosedur pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar. Selaku kuasa hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan. Jika nanti telah terkumpul minimal dua alat bukti yang sah yang dapat menjerat klien kami, maka biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fikri Amrullah didampingi Warsiso buono kuasa hukum yang hadir.
Kritik Tajam Masyarakat: “Jangan Biarkan Uang Desa Dikantongi Sendiri”
Kasus ini memicu kemarahan mendalam warga Desa Hara Banjar Manis. Warga menilai dugaan penyalahgunaan dana itu sangat merugikan masyarakat, mengingat seharusnya uang tersebut digunakan untuk pembangunan jalan, fasilitas pendidikan, dan bantuan sosial warga.
“Kami sangat kecewa. Selama menjabat kami sudah banyak menuntut laporan keuangan tapi selalu dielak. Kalau benar dia ambil uang rakyat, harus dihukum seberat-beratnya! Jangan sampai orang yang berkuasa di desa seenaknya menguasai harta negara yang haknya untuk kami semua,” kritik masyarakat, salah satu warga setempat.
Warga lain menambahkan: “Banyak jalan di desa kami rusak, fasilitas belum layak, tapi dananya malah diduga dibawa lari. Bahkan pengadaan ketahanan pangan yang katanya dibelikan 5 ekor sapi tak ada. Ini bukti dia tidak amanah memegang amanah jabatan. Kami minta Kejaksaan tidak main-main, periksa sampai tuntas dan kembalikan semua uang yang hilang itu dan langsung seret dalam penjara!”
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi baik dari Suci Wijayanti S.H M.Kn. Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda pihak intelijen kejaksaan, kasi Pidum, maupun pernyataan langsung dari mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis terkait jalannya pemeriksaan hari ini yang masih dalam proses.
Warga berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang terbukti merugikan keuangan desa. (Red)












