Eks Kepala BBPTUHPT Baturraden Ditahan, Diduga Korupsi Penjualan Susu Sapi Rp 10,13 Miliar

 

PURWOKERTO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan mantan Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden berinisial SHH (55). SHH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan susu sapi yang diduga merugikan negara hingga Rp 10,13 miliar.

Kepala Kejari Purwokerto menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, SHH diduga menjual susu produksi BBPTUHPT Baturraden melalui koperasi internal dengan harga di atas ketentuan yang berlaku. Selisih hasil penjualan tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas negara.

Selain itu, dari penjualan susu afkir senilai Rp 903,49 juta, sekitar Rp 569 juta diduga tidak disetorkan ke kas negara. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, operasional dinas, serta pembayaran tambahan kepada koperasi binaan.

Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dugaan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 10,13 miliar.

Selama proses penyidikan, Kejari Purwokerto telah memeriksa 38 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, SHH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan gratifikasi. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Purwokerto menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *