Ratusan Pensiunan Kembali Gelar Aksi Damai, Desak Pengusutan Tuntas dan Pembatalan Kredit di Mandiri Taspen Purwokerto

PURWOKERTO – Ratusan pensiunan kembali menggelar Aksi Damai Jilid II di halaman Kantor Mandiri Taspen KC Purwokerto, Kamis (9/7).

Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret ratusan nasabah pensiunan, sekaligus meminta pembatalan kredit yang dinilai bermasalah.

Sekitar 200 peserta aksi memulai kegiatan dengan long march dari Klinik Hukum Peradi SAE Purwokerto menuju Kantor Mandiri Taspen sekitar pukul 07.30 WIB.

Dengan membawa keranda dan rangkaian bunga sebagai simbol duka dan keprihatinan, para peserta menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan transparan serta mampu memberikan keadilan bagi seluruh korban.

Kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian antara Rp21 miliar hingga Rp25 miliar dan melibatkan ratusan nasabah pensiunan.

Kesaksian Korban

Suasana aksi diwarnai penyampaian kesaksian para korban yang mengaku mengalami dampak finansial maupun psikologis akibat perkara tersebut.

Salah seorang pensiunan yang hadir menggunakan kursi roda mengaku heran dengan proses pencairan kredit yang dialaminya. Menurutnya, kredit dapat dicairkan hanya dalam waktu sekitar dua jam, padahal saat itu dirinya tengah menderita stroke.

“Prosesnya hanya sekitar dua jam langsung cair. Padahal biasanya pencairan kredit membutuhkan waktu hingga dua hari. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Kesaksian serupa disampaikan seorang pensiunan guru yang mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup setelah terbebani cicilan kredit.

“Saya sampai hanya makan nasi dan kecap. Untuk membayar listrik dan kebutuhan sehari-hari pun harus berutang kepada tetangga,” tuturnya.

Bagi para korban, persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan yang hingga kini masih mereka perjuangkan.

Polisi Pastikan Penyidikan Terus Dikembangkan

Aksi damai mendapat pengamanan dari personel Polresta Banyumas, Kodim 0701/Banyumas, dan Satpol PP Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, hadir langsung menemui peserta aksi dan berdialog dengan para korban.

Dalam dialog tersebut, sejumlah peserta menyampaikan keyakinan bahwa perkara tidak berhenti pada satu tersangka.

“Kami meyakini tersangkanya tidak hanya Dika. Kemungkinan masih ada pihak lain yang ikut terlibat,” ujar salah seorang peserta aksi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Petrus menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Saat ini baru 28 korban yang membuat laporan polisi. Kami mengimbau korban lainnya untuk segera melapor dan menyerahkan alat bukti yang dimiliki agar penyidikan semakin kuat,” katanya.

Menurutnya, penyidikan akan terus berkembang apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Dugaan Modus Penipuan

Dalam perkara ini, Polresta Banyumas telah menetapkan mantan karyawati Mandiri Taspen KC Purwokerto berinisial NHS alias Dika (36) sebagai tersangka.

Ia diduga menawarkan investasi dengan janji keuntungan tinggi kepada para nasabah pensiunan.

Dalam prosesnya, sejumlah korban diduga diminta menandatangani dokumen pengajuan kredit tanpa memahami sepenuhnya konsekuensi administrasi yang timbul. Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian diduga dikuasai oleh tersangka.

Selain dijerat dengan dugaan penipuan dan penggelapan, tersangka juga disangkakan melakukan pemalsuan dokumen. Penyidik turut mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polresta Banyumas telah memblokir sedikitnya enam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka dan suaminya.

Korban Minta Penyelesaian Menyeluruh

Ketua Forum Banyumas Eling (FBE), Yudho Itheng, mengatakan aksi damai digelar sebagai bentuk dorongan agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah perkara tersebut murni dilakukan secara individual atau terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab secara hukum.

Ia juga mengajak seluruh peserta aksi tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi terkait mengawal penyelesaian perkara hingga tuntas.

Sementara itu, pihak Mandiri Taspen menyatakan mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap mantan pegawainya. Adapun mengenai penyelesaian kewajiban kredit para nasabah, bank menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan pendampingan hukum.

Hingga aksi berakhir, para pensiunan menegaskan akan terus mengawal perkembangan penyidikan. Mereka berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap seluruh fakta, menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menghadirkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi seluruh korban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *