BANJARNEGARA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang mengakibatkan seorang mahasiswi mengalami luka serius usai terjatuh dari sepeda motor.
Pelaku berinisial RDA (20), warga Desa Kendaga, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, diamankan polisi setelah diduga menjadi pelaku penjambretan yang terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.55 WIB di Jalan Raya Timur Wanadadi, Desa Banjarmangu.
Korban diketahui bernama Niluh Hansabilla (23), seorang mahasiswi asal Desa Medayu, Kecamatan Wanadadi, Banjarnegara.
Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa Utama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa korban baru saja pulang dari sebuah kafe di wilayah Banjarmangu menuju rumahnya di Wanadadi.
Saat melintas di lokasi kejadian yang merupakan jalan menurun, sepi, dan minim penerangan, korban diduga dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian menarik paksa tas yang diselempangkan di bahu kanan korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke badan jalan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup berat, di antaranya luka pada dahi, hidung, bibir, satu gigi atas lepas, satu gigi patah, lecet pada kedua lengan dan lutut, serta luka pada jari kaki. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan di Puskesmas 2 Wanadadi.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sebuah tas berisi satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna silver, satu unit Redmi Note, dompet berisi KTP, SIM C, kartu BPJS, kartu ATM BCA, buku tabungan, serta uang tunai sekitar Rp300 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp4,5 juta.
Hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Banjarnegara akhirnya mengarah kepada RDA. Polisi menangkap tersangka pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB saat sedang bekerja di sebuah proyek perumahan di wilayah Sokanandi.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sebagian barang bukti yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa motif pelaku diduga karena kebutuhan ekonomi, salah satunya untuk membayar cicilan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakannya.
Selain itu, polisi juga menyebut tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa sekitar dua tahun lalu dengan sasaran perempuan. Namun, karena saat itu tidak ada laporan resmi dari korban, kasus tersebut tidak diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polres Banjarnegara mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara pada malam hari, terutama ketika melintasi jalan yang sepi dan minim penerangan.
Polisi juga mengingatkan agar, bila memungkinkan, tidak bepergian seorang diri pada malam hari guna meminimalkan risiko menjadi korban tindak kriminal. (den)












