DIREKTUR PERUMDA AIR MINUM TIRTA JASA DIDUGA AJARI STAF DAN SISWA PKL BERBOHONG

Terindikasi Langgar Kode Etik, Hukum, dan Tanggung Jawab Publik saat Dihadapi Masalah Keuangan

LAMPUNG SELATAN – Gebrakkasu.com – Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi resmi kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan, Julianto, berujung pada temuan sikap yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar aturan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di kantor pusat perusahaan daerah tersebut.

Awalnya, saat hendak ditemui, staf menyampaikan bahwa Direktur sedang mengikuti rapat penting. Awak media pun bersabar menunggu selama tiga jam penuh hingga rapat dinyatakan selesai. Namun, alih-alih bersedia menerima pertanyaan, justru terjadi hal yang mencengangkan: Julianto diduga secara sengaja mengajari bawahannya untuk memberikan keterangan yang tidak benar agar ia tidak harus bertemu dengan wartawan.

Rangkaian Peristiwa Secara Rinci

Setelah rapat usai, Juwita Septi Kusuma Wardani Sekretaris Direksi langsung memberikan pernyataan: “Pak Direktur sudah keluar kantor, mau salat Jumat.”

Ketika ditanya lebih lanjut untuk memastikan: “Kapan keluarnya? Saya berada di depan dan tidak melihat ada orang keluar dari ruangan,” Juwita tetap bersikeras: “Sudah keluar tadi, mungkin berjalan kaki atau naik motor tidak bawa mobil .”

Tindakan tidak jujur ini tidak hanya dilakukan oleh pejabat dewasa, tetapi juga diduga melibatkan siswa yang sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di instansi tersebut. Saat ditanya wartawan, siswa tersebut menjawab dengan ragu namun dipaksakan: “Ya… Pak Direktur sudah keluar dari kantor.”

Namun setelah diamati selama beberapa menit, terbukti keterangan tersebut tidak benar. Julianto justru terlihat keluar dari ruangannya dengan tergesa-gesa dan langsung berjalan menuju kendaraan dinasnya. Saat dihadapi awak media, ia terlihat gusar.

“Pak, apakah benar Bapak mengajari Sekretaris dan bahkan anak sekolah PKL untuk berbohong agar tidak bertemu saya?” tanya wartawan.

Julianto menjawab singkat dan menghindar: “Emang mau apa? Saya lagi pusing, ada banyak temuan dari BPKP yang harus diselesaikan.”

Wartawan kemudian menyampaikan maksud utama kedatangan: “Kami datang untuk menagih pembayaran jasa pemasangan iklan dan liputan yang sudah tertunggak selama enam bulan dan belum ada tanda-tanda akan dilunasi.”

Alih-alih memberikan kepastian pembayaran atau penjelasan yang wajar, Direktur justru kembali berusaha pergi: “Nanti saja dibicarakan, saya mau buru-buru salat Jumat dulu.”

Wartawan pun menyampaikan teguran: “Apa gunanya bergegas beribadah, Pak, jika sebelumnya itu Bapak mengajari orang lain — termasuk anak muda yang sedang belajar bekerja — untuk tidak jujur dan berbohong?”

RINCIAN PELANGGARAN YANG TERJADI

Peristiwa ini tidak hanya sekadar masalah komunikasi, tetapi mengandung unsur pelanggaran serius sebagai berikut:

1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Negara dan Pejabat Publik

Wajib jujur dan transparan:

Sebagai pemimpin Badan Usaha Milik Daerah, Direktur wajib memberikan informasi yang benar kepada publik dan media. Mengajari orang lain berbohong melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas.

– Penyalahgunaan wewenang:

Memerintahkan atau mengajari bawahan untuk memberikan keterangan palsu merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi menghindari tanggung jawab.

2. Melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Pasal 3 ayat (1) menyatakan penyelenggara negara wajib bersikap jujur, terbuka, dan tidak memberikan keterangan palsu.

Tindakan memerintahkan orang lain berbohong masuk kategori perbuatan tercela yang merusak citra pemerintahan daerah.

3. Melanggar Hukum Perdata dan Perjanjian

Tunggakan pembayaran:

Belum melunasi kewajiban keuangan selama 6 bulan merupakan wanprestasi atau ingkar janji sesuai KUH Perdata Pasal 1243, yang berhak dituntut penyelesaiannya.

Menghindar saat ditagih adalah bentuk pengingkaran tanggung jawab hukum.

4. Pendidikan Buruk dan Pelanggaran Hak Belajar

– Mengajari siswa PKL berbohong adalah pelanggaran etika mendidik. Tempat kerja seharusnya menjadi contoh keteladanan, bukan mengajari kejahatan kecil yang merusak mental generasi muda. Hal ini juga melanggar fungsi pembinaan instansi terhadap peserta magang.

5. Melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999

Setiap pejabat negara berkewajiban memberikan tanggapan yang benar dan objektif terhadap pemberitaan demi kepentingan publik. Menutup diri dan berbohong dianggap menghalangi hak masyarakat mendapatkan informasi.

            Kesimpulan

Peristiwa ini menggambarkan buruknya tata kelola di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jasa. Selain memiliki masalah tunggakan keuangan, pimpinannya justru memilih jalan pintas yang tidak halal dengan mengajari orang lain berbohong. Sikap ini dinilai jauh dari sikap pemimpin yang baik, apalagi disertai alasan akan beribadah namun tindakannya justru bertentangan dengan nilai kejujuran.

Masyarakat menuntut Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku pembina Perumda, segera melakukan evaluasi kinerja tegas dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi. (Fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *