BANYUMAS | Dugaan hubungan terlarang yang menyeret seorang oknum perangkat Desa Karangsalam Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Isu tersebut melibatkan perangkat desa berinisial ANH dan seorang perempuan berinisial SN yang diketahui masih berstatus menikah.
Kabar kedekatan keduanya mencuat setelah sejumlah warga mengaku kerap melihat SN dijemput ANH dari tempat kerjanya di wilayah Purwokerto. Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi hingga berkembang menjadi isu dugaan perselingkuhan yang menyita perhatian warga.
Saat isu itu beredar, ANH diketahui masih memiliki pasangan sah. Sementara itu, SN juga masih berstatus sebagai istri, meski suaminya dikabarkan telah cukup lama meninggalkan rumah.
Beredarnya kabar tersebut disebut-sebut berdampak pada kehidupan rumah tangga SN. Sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa suami SN memilih meninggalkan kediamannya setelah mendengar isu mengenai dugaan hubungan istrinya dengan oknum perangkat desa tersebut.
Dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, ANH membantah keras adanya hubungan khusus dengan SN. Ia menegaskan bahwa kabar yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurut ANH, suami SN telah lama meninggalkan rumah sebelum isu tersebut mencuat. Ia juga mengungkapkan bahwa SN telah membuat surat pernyataan yang menegaskan tidak ada hubungan apa pun antara dirinya dengan ANH.
“Surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani di hadapan Kepala Desa sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat,” ujar ANH, Kamis (11/6).
Namun, keterangan berbeda disampaikan Kepala Desa Karangsalam Lor, Daryono, SH. Ia menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan atas inisiatif pemerintah desa yang memanggil SN untuk dimintai penjelasan secara langsung terkait isu yang berkembang.
Menurut Daryono, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah desa memperoleh informasi yang utuh sekaligus mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Pemerintah desa berupaya menyelesaikan persoalan ini secara damai, kekeluargaan, dan mengedepankan musyawarah agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas,” kata Daryono. (Pao)












