LSM: Ini Kejahatan Jabatan! Copot Kadinkes dan Usut Secara Pidana Tanpa Kompromi
Gebrakkasu.com – LAMPUNG, – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan 28 unit Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan menimbulkan kegemparan. Kerugian yang diduga terjadi ditaksir mencapai total Rp 84 juta, nilai yang dinilai tidak bisa dianggap remeh karena secara langsung menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan bebas pungutan.
Menanggapi hal ini, LSM Pro Rakyat menyatakan sikap tegas tanpa kompromi. Mereka menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kesalahan administrasi atau kekeliruan teknis rutin. Lebih dari itu, praktik tersebut dikategorikan sebagai kejahatan jabatan yang telah mencederai kepercayaan publik, merusak citra dan integritas birokrasi, serta berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Pola Setoran Rp3 Juta per Puskesmas: Bentuk Pemerasan Sistematis
Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa terjadi pola setoran sebesar Rp3 juta dari setiap Puskesmas. Menurutnya, hal ini bukanlah inisiatif sukarela maupun kekeliruan prosedural biasa, melainkan merupakan pemerasan yang terstruktur, terorganisir, dan dilakukan secara sistematis.
“Kami menolak keras segala upaya pembenaran. Perlu dipahami, mengembalikan uang hasil pungutan itu tidak akan menghapus statusnya sebagai tindak pidana. Jangan pernah berusaha menutupi atau membungkus kejahatan ini dengan istilah-istilah halus seperti klarifikasi, evaluasi internal, atau penyelesaian kekeluargaan di balik pintu tertutup,” tegas Aqrobin dengan nada tegas.
Ia menambahkan, pengembalian dana hanyalah bagian kecil dari pertanggungjawaban, bukan akhir dari perkara. Proses hukum harus tetap dijalankan untuk memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku maupun pencegahan bagi pejabat lain.
Ujian Integritas: Tanggung Jawab Penuh Pimpinan
Kasus ini dinilai menjadi ujian kejujuran dan komitmen kepemimpinan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Janji politik yang menyatakan “nol toleransi terhadap praktik pungli” kini diuji, apakah hanya sebatas ucapan atau benar-benar dibuktikan lewat tindakan nyata yang tegas.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan, Devi Arminanto, dituntut memikul tanggung jawab struktural sepenuhnya. Alasan ketidaktahuan atas perbuatan bawahan dianggap tidak dapat dibenarkan dan justru menunjukkan kegagalan berat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Dalam dunia birokrasi, kesalahan atau kejahatan yang dilakukan bawahan adalah cermin buruknya pengawasan dan kepemimpinan atasannya. Tidak ada ruang untuk sikap cuci tangan atau lepas tanggung jawab dalam hal ini,” tandasnya.
Empat Tuntutan Tegas LSM Pro Rakyat
Sebagai langkah penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih, LSM Pro Rakyat menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Usut Tuntas Secara Pidana
Aparat penegak hukum diminta menangani kasus ini secara mendalam, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Penegakan hukum harus berjalan adil tanpa pandang bulu.
2. Nonaktifkan Sementara Pejabat Terlibat
Pemerintah daerah diharapkan memberhentikan sementara pejabat yang diduga terlibat, guna menjaga objektivitas penyelidikan dan mencegah terjadinya manipulasi atau penghilangan barang bukti.
3. Evaluasi Kinerja & Copot Pimpinan Dinas
Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Dinas Kesehatan. Apabila terbukti terjadi kelalaian, pembiaran, atau kegagalan pengawasan, maka pemecatan terhadap Kepala Dinas menjadi langkah yang harus diambil.
4. Audit Keuangan Seluruh Puskesmas
Segera dilakukan pemeriksaan atau audit mendalam terhadap pengelolaan keuangan seluruh puskesmas di Lampung Selatan. Penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada 28 tempat ini saja, guna membongkar kemungkinan praktik serupa lain yang selama ini merugikan masyarakat.
Komitmen Mengawal Hingga Tuntas
LSM Pro Rakyat menegaskan tidak akan tinggal diam dan berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga benar-benar selesai di meja pengadilan. Pembiaran terhadap praktik korupsi dan pungli dianggap sama saja dengan melegitimasi budaya buruk yang pada akhirnya paling banyak merugikan rakyat kecil yang sedang membutuhkan pengobatan.
“Prinsip kami tegas: hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan. Kami akan terus memantau dan membongkar fakta hingga kebenaran terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tutup Aqrobin.
Saat ini, seluruh mata publik tertuju pada langkah nyata yang akan diambil oleh Bupati, jajaran Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum. Apakah dugaan pungli senilai Rp 84 juta ini akan dibawa ke jalur pengadilan, atau justru berakhir damai lewat sekadar klarifikasi internal? Waktu yang akan menjawabnya. tim












