Gebrakkasus.com, – LAMSEL – ketua Umum Forum Aliansi Hukum Amanat Masyarakat ( FAHAM ) Andarmin. SH memberikan tanggapan terkait Pungli yang di lakukan oleh oknum Pegawai Dinas kesehatan Lampung Selatan yang sudah menjadi konsumsi publik, pemerintah kabupaten Lampung Selatan, inspektorat Harus Berikan Sangsi Tegas terhadap oknum tersebut. Pada hari Rabu,10 Juni 2026.
Sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab. Tak hanya itu, PNS juga harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.Hal-hal yang menjadi kewajiban seorang PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tak hanya kewajiban, peraturan ini juga memuat larangan-larangan bagi PNS.
Larangan bagi PNS melakukan pungli Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji. PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g.
Pungutan di luar ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri atau bersama-sama. Selain itu, PNS juga dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
dikenakan sanksi jika terbukti berdasarkan penyelidikan dan bukti-bukti yang ada. Sanksi yang akan dijatuhkan meliputi hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Pemecatan merupakan sanksi terberat bagi PNS yang melakukan pungli.
PNS yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dikenakan sanksi disiplin berat berupa pemecatan, penurunan jabatan, atau pembebasan dari jabatan. Selain sanksi administrasi kepegawaian, pelaku pungli juga diproses sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam aturan ini sudah jelas sangsi apa yang seharusnya di terapkan kepada pelaku sehingga kedepan tidak ada lagi oknum PNS yang berani melakukan pungli, dikarenakan bila tidak ada sangsi buat pelaku maka tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan ada lagi oknum oknum PNS yang melakukan hal yang sama karna merasa bahwa meski ketahuan tidak ada sangsi yang akan ia terima cukup dengan pengembalian uang semua selesai.
Karna hasil pemeriksaan dari inspektorat sudah jelas pelaku secara sah dan terbukti melakukan dugaan pungli berdasarkan semua saksi yang telah di periksa dan pelaku telah mengakui semua perbuatanya sehingga kepala dinas kesehatan mengatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada kepala puskesmas. oleh karna itu Pemkab Lampung Selatan tinggal menerapkan sangsi sesuai aturan kepada pelaku pungli.(*)












