Gebrakkasus.com – LAMPUNG,– Penetapan tersangka dan penahanan mantan Arinal Djunaidi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinyatakan sah oleh Hakim Tunggal PN Tanjungkarang Agus Windana, SH, sekaligus menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Tim kuasa hukum mantan Gubernur Lampung tersebut, Selasa (2/5/2026).
Sebelumnya pihak Jaksa Kejati Lampung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Arinal.
Jaksa Agustine Aurelia menyebut penetapan tersangka sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
“Bukti yang dikantongi penyidik meliputi keterangan saksi, pendapat ahli auditor BPKP, serta dokumen pendukung yang dikumpulkan sejak tahap penyelidikan pada Oktober 2024,” bebernya saat sidang prapid dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/5/2026).
Dengan demikian Kejati Lampung menegaskan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi PI 10 persen tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menghormati putusan pengadilan, kendati terdapat perbedaan pendapat hukum.
“Dari segala pertimbangan hakim tadi biar publik sendiri yang menilainya,” tukas Hendry.
Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Rudi, putusan hakim terkait praperadilan tersebut telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Segera berkas perkara ini kami limpahkan ke tahap I,” katanya. (*)












