Seorang IRT Diamankan Saat Besuk Suami
SRAGEN | Upaya penyelundupan narkotika dan ratusan butir obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan aparat gabungan.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y diamankan petugas setelah kedapatan menyembunyikan sabu-sabu, psikotropika, dan obat berbahaya di dalam pakaian dalamnya saat hendak membesuk suaminya yang berstatus warga binaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di area pemeriksaan pengunjung Lapas Kelas IIA Sragen. Tersangka datang seperti pembesuk pada umumnya dengan membawa barang bawaan serta didampingi anaknya yang masih kecil.
Saat menjalani prosedur pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas wanita, gerak-gerik tersangka menimbulkan kecurigaan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga menemukan sejumlah paket berisi narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya yang disembunyikan di dalam pakaian dalam tersangka.
Temuan tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi antara pihak Lapas dan Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setiya Permana, menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap tersangka.
“Petugas wanita yang melakukan penggeledahan menemukan benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam pakaian dalam tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat berbahaya yang diduga akan diselundupkan ke dalam lingkungan Lapas,” ujarnya.
Dari hasil inventarisasi, aparat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,94 gram, 100 butir psikotropika jenis Alprazolam, serta 123 butir obat berbahaya jenis Yarindo. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. (sat)












