Gara – gara Sim Card Berujung Maut Salah Satu Anggota PSHT Ditusuk

Gebrakkasus.com – LAMSEL,- Tragedi berdarah terjadi di kawasan wisata Bakauheni Harbour City (BHC), Kabupaten Lampung Selatan, Kamis 28/5/2026.

Seorang remaja perempuan berinisial DE alias Eca tewas setelah ditusuk menggunakan pisau badik oleh rekannya sendiri berinisial MA.

Korban diketahui merupakan anggota aktif perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan merupakan anak dari salah satu pengurus PSHT Bakauheni Lampung Selatan.

Peristiwa maut itu diduga dipicu persoalan yang sepele terkait kartu seluler (SIM card).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bertemu dengan pelaku MA yang datang bersama pacarnya di kawasan BHC untuk menyelesaikan persoalan SIM card yang disebut-sebut belum dikembalikan.

Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi cekcok hebat, Emosi pelaku diduga memuncak hingga akhirnya MA mengeluarkan sebilah pisau badik dan menyerang korban secara brutal.

Korban Eca mengalami sejumlah luka tusuk di bagian dada dan langsung tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian.

Tidak hanya itu, rekan korban berinisial MRZ juga menjadi sasaran amukan pelaku hingga mengalami luka sayatan serius dan harus mendapatkan 28 jahitan.

Warga yang berada di sekitar lokasi langsung mengevakuasi kedua korban ke Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung,

Namun nyawa Eca tidak dapat diselamatkan akibat pendarahan hebat.

Kapolsek KSKP Bakauheni, Iptu Fransiskus Yepta membenarkan peristiwa tersebut,

Polisi juga telah berhasil menangkap pelaku MA tanpa perlawanan tidak lama setelah kejadian,

Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya .

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan untuk menusuk korban, satu unit sepeda motor, dan satu buah SIM card yang menjadi pemicu keributan.

Saat ini penyidik kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan tersebut, Tersangka MA telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal pidana terkait pembunuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *