SEMARANG| Skandal dugaan korupsi di tubuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp41 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena praktik dugaan korupsi disebut berlangsung selama hampir satu dekade dengan modus “kredit topengan”, yakni menggunakan nama orang lain sebagai debitur untuk mencairkan kredit bermasalah.
Enam tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52). Mereka terdiri dari direktur aktif, mantan direktur, hingga pejabat internal bank.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, praktik tersebut dilakukan secara sistematis di lingkungan internal bank.
“Untuk tersangka ini ada yang merupakan direktur BPR Purworejo inisialnya WAI, lalu ada mantan direktur juga dan ada juga yang kepala bidang,” ujar Djoko, Rabu (13/5/ 2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menciptakan puluhan kredit fiktif dengan memanfaatkan identitas keluarga, karyawan, hingga pihak tertentu yang hanya dijadikan debitur formal di atas dokumen.
Nama mereka dipakai untuk pengajuan pinjaman, sementara proses pencairan kredit diduga tidak melalui prosedur sebagaimana aturan perbankan.
Tak hanya itu, analisa kredit disebut dilakukan secara asal-asalan. Bahkan sejumlah agunan yang dipakai diduga tidak memenuhi syarat dan nilainya jauh di bawah nominal pinjaman yang dicairkan.
“Ada 39 debitur topengan yang tidak sesuai prosedur, analisa kredit tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan atau nilainya lebih kecil dari kredit,” jelas Djoko.
Polisi mengungkap praktik tersebut berlangsung sejak 2013 hingga 2023. Selama kurun waktu itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp41 miliar.
Uang hasil dugaan korupsi diduga mengalir untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk pembelian aset berupa tanah.
Terungkapnya kasus ini memicu keprihatinan publik. Sebab, BPR sejatinya hadir untuk membantu permodalan masyarakat kecil dan pelaku UMKM, namun justru diduga dijadikan ladang bancakan oleh oknum internal.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. (daf)












