NGANJUK | Dugaan kasus predator anak kembali mengguncang Kabupaten Nganjuk. Seorang perempuan berinisial R, warga Kecamatan Tanjunganom, resmi melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk pada Selasa (12/5/2026).
Kasus ini sontak menyita perhatian publik lantaran korban dalam laporan tersebut merupakan seorang anak perempuan berinisial RS. Sementara pria berinisial JFS kini tercatat sebagai pihak terlapor dan masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Berdasarkan dokumen tanda terima laporan/pengaduan masyarakat, dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kamar mess cafe di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk.
Pelapor mengaku mengetahui dugaan kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari pihak keluarga korban. Dari keterangan yang dihimpun keluarga, korban disebut membenarkan adanya dugaan tindakan persetubuhan yang kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Kasubsi Penmas Polres Nganjuk, Aiptu Ach. Arifin, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kini tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Pihak pelapor juga didampingi kuasa hukum Dr. Prayogo Laksono, SH., MH. dan Partner. Kuasa hukum menegaskan bahwa keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara serius dan profesional demi memberikan perlindungan hukum kepada anak.
“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan kasus tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (tim)












