PAK PRABOWO, APAKAH NEGERI INI SUDAH JATUH MISKIN ? 56 WARGA KORBAN TOL MENANGIS PILU”!

TOL TRANS SUMATERA LAMPUNG SELATAN: HUKUM DIINJAK-INJAK, UANG HAK RAKYAT DITAHAN SELAMA 10 TAHUN

Gebrakkasus.com – LAMPUNG,-  Pertanyaan ini menggema dari sudut bumi Lampung Selatan, keluar dari mulut 56 kepala keluarga yang sudah lelah berjuang, sudah habis kesabarannya, dan kini hanya bisa memandang ke langit dengan hati yang hancur. Mereka bertanya kepada pemimpin tertinggi negeri ini: Apakah keadilan di Indonesia benar-benar masih ada, atau sudah padam tak berbekas sama sekali?

Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan. Selama hampir satu dekade, hidup mereka dihancurkan, hak mereka dirampas, dan hukum yang seharusnya menjadi pelindung, justru terasa tak berarti sama sekali. Semua berawal pada tahun 2016, ketika tanah seluas 21 hektar milik warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, diambil secara sepihak untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas STA 10 hingga STA 12.

Tanah yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan, yang diwariskan turun-temurun, yang menjadi tempat bertumpu hidup anak dan cucu, diubah menjadi jalan raya, dilintasi kendaraan setiap hari, dan dinikmati manfaatnya oleh jutaan orang.

Namun sampai hari ini, uang ganti rugi yang dijanjikan sebesar Rp20 miliar itu tak pernah menyentuh tangan pemiliknya. Janji manis yang diucapkan saat alat berat mulai merobohkan batas tanah, kini hanya menjadi omong kosong belaka yang diingat hanya oleh mereka yang dirugikan.

Yang paling membuat darah mendidih dan hati terasa diperas: meski tanah itu sudah bukan milik mereka lagi, sudah beralih fungsi menjadi aset negara, sudah tak bisa lagi mereka garap, mereka tetap dipaksa membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya.

Bagaimana mungkin seseorang harus membayar iuran atas barang yang sudah diambil orang lain? Ini bukan lagi sekadar kelalaian, ini adalah penindasan yang disengaja, perampasan hak yang berkedok aturan, dan perlakuan yang tak berperikemanusiaan sedikit pun.

“Tanah kami hilang, hidup kami hancur, tapi tagihan tetap datang. Rasanya seperti kami diinjak-injak berkali-kali. Kami sudah menang di pengadilan, tapi hak kami tak kunjung datang. Lalu untuk apa hukum ada? Lalu untuk apa negara berdiri? Pak Prabowo, apakah keadilan di negeri ini benar-benar masih ada, atau sudah padam tak tersisa?” ujar Suradi, perwakilan warga, dengan suara bergetar menahan amarah dan air mata.

⚖️ MENANG HUKUM TAPI KALAH KEKUASAAN

Perjuangan warga ini bukanlah sekadar teriakan tanpa bukti. Mereka telah menempuh seluruh jalur hukum yang disediakan negara, dari tingkat paling bawah sampai ke tingkat tertinggi di republik ini. Berkas-berkas mereka naik dari Pengadilan Negeri Kalianda, ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, hingga diputuskan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hasilnya? Warga menang mutlak, tanpa cela sedikit pun. Melalui putusan nomor 37/Pdt.G/2020/PN/Kla jo. 75/Pdt/2021/PTTJK jo. 4356K/PDT/2022 jo. 1192PK/Pdt/2023, dinyatakan dengan tegas, sah, dan mengikat secara hukum bahwa uang sebesar Rp20 miliar itu adalah hak mutlak warga, yang wajib dibayarkan secepatnya. Tak ada celah lagi untuk berdalih, tak ada alasan lagi untuk menunda, hukum sudah berbicara dengan lantang dan jelas.

Namun apa yang terjadi? Sampai dengan 10 Juli 2025, uang itu tak kunjung cair. Kementerian PUPR di Jakarta bungkam seribu bahasa seolah tak tahu apa-apa, Balai Besar PUPR Lampung menutup mata dan telinga, Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab berlagak tak mengerti, dan seluruh pihak yang berkewajiban bertindak seolah berada di atas segalanya.

Mereka yang digaji dari uang pajak rakyat, berani-beraninya menantang keputusan hukum, berani menginjak-injak keadilan, dan berani membiarkan rakyat menderita dalam ketidakpastian.

Karena tak ada jalan keluar lagi, akhirnya warga memberanikan diri mengadu langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat resmi disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 5 Mei 2025, berharap ada cahaya keadilan dari pemimpin yang diharapkan membawa perubahan. Namun jawaban yang diterima hanya kalimat basi dan tak berarti: “Pengaduan telah diteruskan kepada instansi terkait”. Itu saja. Tak ada jadwal, tak ada kepastian, tak ada langkah nyata, hanya surat menyurat yang tak menyelesaikan apa-apa.

“Kami pegang salinan putusan pengadilan lengkap, ada materai nya, ada capnya, ada tanda tangan hakimnya. Tapi apa gunanya? Kalau kami rakyat kecil salah sedikit saja, langsung ditangkap, langsung diadili, langsung dihukum.

Tapi kalau pejabat dan instansi negara yang melanggar hukum, yang tak mau menjalankan putusan pengadilan, malah bebas berjalan santai, tak tersentuh sedikit pun. Apakah hukum di negeri ini hanya dibuat untuk menindas rakyat kecil saja?

Apakah mereka yang berkuasa kebal dari segala aturan? Kalau begitu, apa bedanya negeri ini dengan hutan belantara yang tak ada hukumnya?” bentak Suradi dengan nada yang menghujam tepat ke hati nurani setiap orang yang mendengarnya.

Ironisnya lagi, penantian yang terlalu panjang ini telah merenggut nyawa sebagian dari mereka yang berjuang. Beberapa pemilik tanah sudah meninggal dunia sebelum sempat melihat hak mereka kembali. Mereka pergi membawa rasa kecewa yang mendalam, pergi dengan pertanyaan yang tak pernah terjawab, pergi dengan keyakinan bahwa keadilan di negeri ini sudah mati dan padam.

📉 PARA AHLI: INI ADALAH PENGHANCURAN DASAR NEGARA

Kasus ini menuai kecaman keras dari para ahli hukum dan pengamat, yang menegaskan bahwa apa yang terjadi ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan tindakan yang berbahaya bagi keberlangsungan negara itu sendiri.

Guru Besar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyatakan dengan tegas: “Putusan Mahkamah Agung adalah hukum yang mengikat seluruh warga negara, termasuk pemerintah dan seluruh lembaganya.

Kalau ada pihak yang sengaja mengabaikannya, itu bukan lagi kesalahan administrasi, tapi itu adalah pembangkangan terhadap negara, penistaan terhadap hukum, dan penghianatan terhadap kepercayaan rakyat.

Kalau pemerintah sendiri tak mau patuh pada hukum, lalu siapa lagi yang harus ditaati rakyat? Contoh buruk ini lebih berbahaya daripada kejahatan terbesar sekalipun, karena ia merusak sendi-sendi kehidupan bernegara sampai ke akar-akarnya.”

Senada dengan itu, pakar Hukum Administrasi Negara, Zainal Arifin Mochtar, menilai peristiwa ini sebagai maladministrasi paling parah yang tak bisa dimaafkan:

“Ketika rakyat sudah berjuang sampai ke puncak lembaga peradilan dan menang, tapi haknya tetap tak diberikan, berarti kita sedang mengajarkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa hukum itu bisa dibeli, bisa ditawar, bisa diabaikan, dan tak ada artinya sama sekali.

Kalau ini dibiarkan, maka hancurlah sudah sistem yang kita bangun bertahun-tahun lamanya. Tak ada lagi perbedaan antara negara hukum dengan negara yang dikuasai oleh kekuasaan sewenang-wenang.”

Tokoh hukum nasional, Mahfud MD, juga pernah mengingatkan dengan tegas: “Kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah tiang utama berdirinya negara hukum. Jika tiang ini dirobohkan oleh kelalaian dan kesombongan oknum pejabat, maka runtuhlah seluruh bangunan negara kita. Jangan sampai jabatan membuat orang lupa diri, lupa bahwa kekuasaan itu titipan, dan suatu saat akan dimintai pertanggungjawaban, baik di hadapan rakyat maupun di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.”

📢 SERUAN TERBUKA: JANGAN BIARKAN KEADILAN BENAR-BENAR PADAM

Melalui laporan yang disampaikan oleh gebrakkasus.com, 56 warga Desa Sukabaru menyampaikan seruan keras dan pertanyaan yang tak bisa diabaikan:

Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto:

Kami percaya Bapak hadir untuk membawa perubahan, untuk menegakkan keadilan, dan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang status dan kekayaan. Kami bukan meminta sedekah, kami hanya meminta hak kami yang sudah diakui secara sah oleh hukum.

Sudah sepuluh tahun kami menunggu, sudah sepuluh tahun kami menderita, sudah sepuluh tahun keadilan kami tanyakan. Jangan biarkan pertanyaan kami ini terjawab dengan kenyataan bahwa keadilan di negeri ini benar-benar sudah padam.

Gunakan wewenang dan kekuasaan yang Bapak miliki untuk memastikan putusan hukum ini dijalankan sampai tuntas. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *