PURWOREJO | Kepolisian Resor (Polres) Purworejo menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras (miras) di wilayah Purworejo. Dalam operasi yang digelar selama tiga hari, petugas mengamankan enam orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto menyampaikan, penindakan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras yang meresahkan.
“Petugas melaksanakan patroli Turjawali dan menindaklanjuti aduan warga. Dari hasil operasi, kami mengamankan barang bukti berupa arak, ciu, hingga minuman beralkohol bermerek,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Penindakan dilakukan di beberapa kecamatan, antara lain Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan wilayah kota Purworejo, dalam rentang waktu 13 hingga 15 April 2026.
Polisi mengelompokkan kasus tersebut dalam dua kategori, yakni penjual serta konsumen miras.
Untuk kategori penjual, petugas mengamankan empat tersangka. Di Kecamatan Bruno, seorang pria berinisial M (27) ditangkap dengan barang bukti delapan botol arak. Di Kutoarjo, tersangka NSP (20) diamankan di sebuah kios sebelah Indomaret di Jalan Tentara Pelajar dengan berbagai jenis minuman beralkohol.
Sementara di Kemiri, dua tersangka lain yakni PPL (31) dan KY (35) diamankan dengan barang bukti bir, anggur, dan ciu.
Adapun untuk kategori konsumen, dua orang turut diamankan. HPA (32) ditangkap di Bruno saat mengonsumsi whisky, sedangkan OS (25) diamankan di wilayah kota Purworejo saat kedapatan membawa dan meminum ciu.
Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Purworejo. Para penjual dijerat Pasal 13 juncto Pasal 6 Perda Nomor 6 Tahun 2006, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp30 juta.
Sementara itu, konsumen dikenai Pasal 14 juncto Pasal 7 dengan ancaman hukuman serupa.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran miras di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. (gil)












