PURBALINGGA | Aksi nakal pengoplosan gas elpiji subsidi kembali terbongkar. Seorang pria lanjut usia berinisial S (65), warga Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, harus berhadapan dengan hukum setelah ketahuan menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengungkapkan, praktik curang itu terungkap saat petugas melakukan penggerebekan di Desa Sidanegara, Jumat (10/4/2026) pagi.
“Tersangka membeli LPG subsidi ukuran 3 kilogram, kemudian dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 5,5 kilogram menggunakan alat khusus, lalu dijual dengan harga nonsubsidi,” jelasnya, Kamis (16/4/2026).
Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti. Mulai dari puluhan tabung gas 3 kg, tabung ukuran besar, alat suntik gas rakitan, timbangan, segel tabung, hingga satu unit mobil jenis Isuzu yang dipakai untuk operasional.
Modusnya terbilang sederhana namun menguntungkan. Tersangka membeli gas subsidi seharga Rp16 ribu per tabung, lalu menjual hasil oplosan dalam tabung besar hingga Rp200 ribu.
Dari bisnis ilegal itu, S mampu mengantongi keuntungan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulan. Praktik ini diketahui sudah dijalankan sejak Februari 2026.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta aturan Metrologi Legal.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak bermain curang, terutama dalam distribusi LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. (sat)












