PURWOREJO | Praktik judi sabung ayam dan dadu di Kabupaten Purworejo tidak lagi sekadar pelanggaran tersembunyi. Hingga April 2026, aktivitas ini berlangsung terang-terangan, seolah kebal hukum dan luput dari penindakan serius aparat.
Di Boro Kulon, Kecamatan Banyuurip arena yang dikenal sebagai “Boro Fighter” menjadi simbol terang-benderangnya praktik ilegal ini. Aktivitas perjudian digelar hampir setiap hari dengan jumlah pengunjung mencapai ratusan orang. Keramaian ini bukan lagi rahasia. Arena tersebut diduga dikelola oleh AJS dan KMR dan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Boro Fighter memang pernah dirazia, namun penindakan itu tak pernah berujung pada penghentian permanen. Aktivitas judi terus berulang, seakan razia hanya formalitas tanpa efek jera, memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
Jika benar, hal ini menjadi pukulan telak bagi Integritas penegakan hukum
Dalih “sepi” yang dilontarkan para pengelola terdengar sebagai upaya meredam sorotan. Faktanya, meski hanya 3–5 kali tarung per hari, perputaran uang dan jumlah pemain menunjukkan aktivitas tetap hidup dan terorganisir. Ini bukan aktivitas kecil, melainkan praktik yang sudah mengakar.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran negara? Ketika praktik perjudian berlangsung terbuka dan berulang tanpa tindakan tegas, publik wajar mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum.
Penindakan tidak bisa lagi bersifat simbolik. Aparat kepolisian dituntut bergerak lebih dari sekadar razia sesaat—harus ada langkah konkret, menyeluruh, dan berani menyentuh aktor-aktor di baliknya, termasuk jika melibatkan oknum. Tanpa itu, praktik perjudian ini akan terus tumbuh, dan hukum hanya akan tampak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. (Prw)












