PURWOREJO | Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (11/3). Langkah itu dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan keracunan makanan serta persoalan pengelolaan limbah pada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dua dapur yang menjadi lokasi sidak berada di SPPG Tepus Kulon, Kecamatan Kutoarjo dan SPPG Kaliwungu, Kecamatan Bruno, Purworejo.
Dalam sidak tersebut, Dion didampingi jajaran Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Komisi IV DPRD Purworejo. Tim mengecek sejumlah aspek, mulai dari keamanan pangan, kualitas gizi makanan, hingga sistem pengelolaan limbah dapur.
Selain itu, mereka juga menelusuri kelengkapan perizinan operasional dapur serta transparansi menu dan harga makanan yang disajikan kepada penerima manfaat program.
Dari hasil pengecekan awal, ditemukan persoalan pada pengelolaan limbah di SPPG Kaliwungu. Limbah dapur diketahui dibuang langsung tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Tak hanya itu, beberapa dapur penyedia makanan dalam program tersebut juga diketahui belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap.
“Kami minta pengelola segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup agar seluruh standar operasional bisa dipenuhi,” ujar Dion.
Pemkab juga telah mengambil sampel makanan dari dapur SPPG untuk diuji di laboratorium. Langkah itu dilakukan guna memastikan penyebab dugaan keracunan yang dilaporkan warga.
Jika terbukti terjadi pelanggaran atau makanan tidak layak konsumsi, pemerintah daerah membuka kemungkinan menutup sementara dapur tersebut hingga proses evaluasi selesai.
Ketua Komisi IV DPRD Purworejo Sri Susilowati mendukung langkah cepat yang dilakukan pemerintah daerah.
Menurutnya, program peningkatan gizi memiliki tujuan yang baik, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara serius dan terkoordinasi.
“Tujuannya sangat baik, tapi koordinasi di lapangan harus kuat. Jangan sampai program peningkatan gizi ini malah menimbulkan masalah seperti keracunan atau dampak negatif bagi anak-anak,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Purworejo mewajibkan setiap SPPG mencantumkan harga per porsi makanan. Standarnya Rp10 ribu untuk porsi besar dan Rp8 ribu untuk porsi kecil.
Pengelola juga diminta menampilkan komposisi gizi pada setiap menu serta menjaga transparansi menu selama Ramadan, khususnya untuk menu kering.
“Masyarakat harus bisa ikut memonitor. Jangan sampai dapur hanya berpikir profit, sementara pelayanan gizi bagi ibu hamil, menyusui, dan balita terabaikan,” tambah Dion.
SPPG Kaliwungu Sering Disoal
SPPG Kaliwungu yang berlokasi di Dusun Kamasan sendiri sejak berdiri ternyata sering disorot. Mulai dari awal pembangunan yang terkesan tidak “permisi” ke Pemdes Kaliwungu dan lingkungan sekitar
Serta persoalan menu mulai dari makanan Berjamur dan diduga berbelatung. Sebelumnya pihak pengawas SPPG Purworejo bahkan pernah sidak di SPPG milik Yayasan dari Magelang ini
Pemkab Purworejo berencana mengundang seluruh yayasan pengelola SPPG setelah Idulfitri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut. (str)












