Sindikat Motor Kredit Bodong Dibongkar, Polda Jateng Sita 87 Unit Bsru, Leasing Rugi Rp1 Miliar!

 

SEMARANG | Jajaran Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penadah sepeda motor kredit bodong lintas provinsi. Sebanyak 87 unit motor baru berbagai merek disita dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengatakan dua tersangka telah diamankan, yakni R (43) warga Wiradesa, Pekalongan dan S (47) warga Warungasem, Batang.

“Modusnya, pelaku mencari orang yang mau meminjamkan KTP untuk mengajukan kredit motor. Setelah motor cair, cicilan tidak dibayar. Unit langsung dikirim ke gudang di Bandung lewat ekspedisi kereta api,” ungkapnya.

Otak Sindikat Masih Buron
Polisi kini memburu AM, yang diduga sebagai otak sindikat sekaligus penyandang dana. AM diketahui mengelola gudang penampungan motor hasil kredit fiktif tersebut.

Sindikat ini memanfaatkan dokumen STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai syarat pengiriman. Pasalnya, BPKB dan STNK asli belum terbit saat motor dikirim.

10 Leasing Jadi Korban

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latief Usman, mengapresiasi pengungkapan ini. Tercatat 10 perusahaan leasing menjadi korban, di antaranya Federal International Finance (FIF) dan Mega Finance, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.

“Unit kendaraan akan segera dikembalikan ke perusahaan leasing untuk proses administrasi lebih lanjut,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Waspada

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit.
“Pemilik KTP bisa ikut terseret hukum jika terbukti membantu terjadinya tindak pidana,” tandas Wakapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (daf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *