Poto: di Saat Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Bersama Tumpukan Uang.
Gebrakkasus.com – LAMPUNG,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima titipan uang sebesar Rp 100 miliar dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.
Penyidikan Kejati Lampung telah menerima penitipan uang, dalam hal ini merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum,โ jelas pihak Kejati dalam keterangannya membenarkan, pada hari Rabu 25 Febuari 2026.
Uang tersebut disetorkan oleh perusahaan berinisial PT P pada 10 Februari 2026 melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menyampaikan, penyidikan kasus ini baru berjalan sekitar satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 Januari 2026 yang lalu.
Dalam perkara ada PT P yang diduga melakukan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal milik perusahaan lain berinisial PT I.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa ada 59 saksi. Dengan Rinciannya: Delapan (8) saksi dari PT I, Tiga belas (13) saksi dari PT P, Empa Belas (14) saksi dari unsur pemerintah daerah Provinsi Lampung, serta Dua puluh empat (24) orang dari kelompok tani,โ jelasnya.
โSelain itu, ada tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan. Jumlah saksi dan ahli masih dimungkinkan bertambah sesuai kebutuhan pembuktian,โ katanya Danang.
Terkait kerugian negara, ia menyebutkan perhitungan masih dalam proses yang sedang dimintakan keterangan kepada ahli.
โAdapun uang tersebut Rp 100 miliar yang dititipkan dan nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum yang tetap,โ ucapnya.
Kejati Lampung juga berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ ungkapnya.**












