Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat, Wakapolres : Mereka Tak Layak Lagi Jadi Anggota Polri

Foto : Saat Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap Tiga Personel Polres Donggala di Halaman Mako Polres, pada hari Senin, 23 Februari 2026.

Gebrakkasus.com – DONGGALA, – Tiga Anggota Polres Donggala Polda Sulawesi Tengah resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang dilaksanakan di halaman Mapolres Donggala pada hari Senin 23 Februari 2026.

Wakapolres Donggala Kompol Sulardi menyatakan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan hasil akhir dari proses sidang serta pertimbangan mendalam yang telah dijalani secara panjang dan teliti.

Berikut ini nama ketiga personel yang terkena sanksi berat adalah:

1. Brigpol A.

2. Brigpol J.

3. serta Briptu I.

Karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri yang cukup serius sehingga dinilai tidak lagi layak mempertahankan statusnya sebagai anggota korps Bhayangkara.

Sulardi menegaskan bahwa langkah tegas ini mencerminkan komitmen kuat institusi Polri dalam menegakkan aturan disiplin serta menjaga kehormatan dan citra positif di mata masyarakat luas.

Ia menekankan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran sekecil apapun karena hal tersebut langsung berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian negara.

Peringatan tersebut diharapkan menjadi sinyal pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjaga integritas serta amanah dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Sepanjang tahun 2025 Polda Sulawesi Tengah telah menerapkan sanksi PTDH terhadap 34 personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak dapat dibina lagi.

Pelanggaran tersebut meliputi kode etik berat seperti penyalahgunaan narkoba desersi serta berbagai tindak pidana lainnya yang merusak nama baik institusi.

Kasus yang paling mencolok terjadi pada Februari 2025 lalu, ketika itu tujuh anggota Satuan Reserse Kriminal Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng dipecat karena terlibat kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang tahanan di Palu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *