Gebrakkasus.com – LAMSEL, -Depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) yang Dihiasi barisan ucapan papan bunga dalam pelantikan 3 Kasi dan 1 Kabag Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, menjadi sorotan awak media, lantaran peristiwa tersebut ada dugaan pembatasan peliputan terhadap insan Pers.
Larangan peliputan pelaksanaan pelantikan pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan itu, bermula ketika saat Media yang hendak meliput kegiatan acara, disitu ada dugaan terlontar ucapan larangan dari penjaga gerbang Pengaman Dalam (Kamdal) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, lantaran tersebut perintah dari Kajari melalui Kasi Intel yang Lama.
“Bang media tidak bisa masuk , maaf ya bang saya hanya menjalankan perintah, ” ucapnya kepada awak media yang ingin meliput, menirukan ucapan Kamdal.
Namun’ anehnya saat dikonfirmasi Kasi Intel yang lama, Volanda Azis Saleh. Di hadapan awak Media yang hadir di lokasi dirinya menampik adanya perintah larangan peliputan tersebut Pada hari Rabu (18/02/2026).
“Tidak ada yang melarang Media Lampung Selatan bebas meliput, semua Media bebas masuk, ” sanggah Volan yang menemui para media dan mengucapkan perpisahan, kerenah dia akan dipindahkan.
Diketahui kegiatan pelantikan sekaligus serah terima jabatan itu pada pukul 10:00 WIB. Dihadiri langsung oleh, Suci Wijayanti S.H. M.Kn (Kepala Kejari Lampung Selatan), para kepala seksi, seluruh pegawai Kejari Lampung Selatan, Ketua IAD Wilayah Lampung Selatan serta anggota dan Rohaniawan.
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tertanggal 31 Desember 2025. Pelaksanaan pelantikan dan serah terima ke empat pejabat pemimpin yang baru itu di gelar di aula Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ini nama-namanya:
1. Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus: dari Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, S.H. digantikan kepada Midian Hasiholan Rumahorbo, S.H., M.Kn.
2. Kepala Seksi Bidang Intelijen, dari Volanda Azis Saleh, S.H,S.E,M.H. digantikan kepada Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H.
3. Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum: dari Gunawan Wibisono,S.H.,M.H digantikan kepada Ferdy Andrian, S.H., M.H.
4. Kepala Sub Bagian Bidang Pembinaan: dari Apri Guno Putrantio, S.H.digantikan kepada M Ari Patriansyah, S.H.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers dalam setiap agenda publik, sesuai yang termuat dalam undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Tentang Pers menjamin hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi, sekaligus hak publik untuk mengetahui proses kegiatan yang bersifat terbuka, agar hak masyarakat memperoleh informasi dapat terpenuhi secara adil dan berimbang.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Kejari Lamsel terkait alasan nya melarang wartawan untuk Meliput kegiatan acara tersebut. Red












